6 Hotspot di Tanah Grogot Dipasangi Spanduk Penyelidikan, Polres Paser Ancam Tindak Pelaku Karhutla
PASER, Inibalikpapan.com – Polres Paser mulai memperketat penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran lingkungan di tengah ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat selama musim kemarau.
Enam titik hotspot yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, langsung menjadi perhatian Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser.
Pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WITA, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi yang terindikasi mengalami kebakaran lahan.
Spanduk bertuliskan “AREAL INI SEDANG DALAM PENYELIDIKAN SAT RESKRIM POLRES PASER” dipasang di sejumlah titik di Desa Pulau Rantau, Desa Sempulang, dan Desa Tepian Batang.
Pemasangan tanda tersebut bukan sekadar peringatan. Polres Paser menyatakan lokasi-lokasi tersebut kini masuk dalam tahapan penyelidikan untuk mengetahui penyebab kebakaran dan kemungkinan adanya pelanggaran hukum.
Kegiatan dipimpin IPDA Michael D.C. Josua dengan melibatkan Brigpol Adi S. Nugraha, Brigpol Muhammad Riswan, SBripda Martin Simbolon, dan Bripda M. Ilham Arba’a.
Polres Paser: Tak Ada Kompromi untuk Perusak Lingkungan
Kapolres Paser AKBP Sofyan mengatakan pemasangan spanduk menjadi bagian dari langkah awal penyelidikan sekaligus bentuk keseriusan kepolisian dalam menangani kebakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Kami tidak akan kompromi dengan perusak lingkungan. Pemasangan spanduk ini sebagai bentuk peringatan dan pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut sedang dalam proses penyelidikan oleh Satreskrim Polres Paser,” tegas Sofyan.
Setelah lokasi diberi tanda, Unit IV Tipidter Satreskrim Polres Paser akan melakukan pendalaman.
Petugas akan menelusuri status dan pemilik lahan, sumber api, serta faktor yang menyebabkan kebakaran.
Hasil penyelidikan selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan untuk menentukan langkah hukum berikutnya apabila ditemukan unsur pelanggaran atau tindak pidana.
Pembakar Lahan Diancam Ditindak Tegas
Polres Paser juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.
Imbauan tersebut disampaikan karena kondisi cuaca panas dan kering selama musim kemarau meningkatkan risiko api menjalar dan meluas.
“Musim kemarau ini rawan karhutla. Mari bersama kita jaga lingkungan. Jika ada yang membakar, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Sofyan.
Polres Paser mengajak masyarakat ikut menjadi bagian dari pencegahan karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan.
Masyarakat juga diminta segera melaporkan aktivitas pembakaran maupun keberadaan titik api kepada aparat atau pihak berwenang.
Dengan memasang tanda penyelidikan di enam hotspot Tanah Grogot, Polres Paser menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Lokasi kebakaran juga akan ditelusuri untuk memastikan apakah terdapat unsur kelalaian, pelanggaran, atau tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
Sumber : Humas Polda Kaltim
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
