Presiden Jokowi dan ibu Iriana saat melakukan prosesi siraman

Anak Presiden Jokowi Menikah, KPK : Laporkan Jika Terlanjur Menerima Pemberian

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Penyelenggara negara tidak diperkenanan menerima pemberian atau gratifikasi dalam bentuk apapuan. Karena dikhawatirkan memiliki maksud tertentu dari si pemberi.

Seperti diketahui, anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Panga akan menikah dengan Erina Gudono di Yogyakarta pada Sabtu (10/12/2022) besok.

Namun pihak keluarga jauh-jauh hari sudah, menyatakan tidak menerima amplop atau hadian dalam bentuk apapun. Hal itu juga dipertegas di udangan yang disebarkan kepada para tamu.

Penegasan itu disampaikan Anak pertama Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Termasuk Ketika dirinya menikah dengan Selvi Ananda, Kemudian adiknya Kahiyang Ayu ketika menikah dengan Bobby Nasution.

Sementara Pelaksana Tugas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut pihaknya seringkali mendapat laporan gratifikasi dari penyelenggara yang menggelar acara seperti pernikahan anggota keluarganya.

“Memang di beberapa pengalaman yang ada di KPK, beberapa kali menerima juga laporan gratifikasi,” kata Ali ditemui wartawan saat menghadiri peringatan Hakordia di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).

“Misalnya terkait dengan pernikahan dari anak maupun keluarga ataupun keluarga inti dari penyelenggara negara itu sendiri kepada KPK,”

Menurutnya,jika sudah terlanjur menerima pemberiaan, penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari kerja untuk melaporkan ke KPK. Hal itu sesuai dengan ketentuan undang-undang.

“Dilaporkan kepada KPK, dilakukan analisis, telahan, dan kemudian nanti ada ketetapan. Maka itu bagian dari gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya kah atau tidak, sehingga nanti akan disampaikan kepada para pelapor gratifikasi,” jelas Ali.

Ali menjelaskan soal pengecualian pemberian yang dapat diterima penyelenggara negara dari acara yang dilaksanakannya. Pengecualian itu merujuk pada tolak ukur sesuai dengan undang-undang.

“Sehingga nanti ada parameter yang dijadikan penilaian oleh tim gratifikasi di KPK. Apa kemudian ditentukan, ditetapkan sebagai milik negara kah? Atau kemudian memang boleh dipergunakan oleh penyelenggara negara yang menerima,” kata Ali.

Baca juga ini :  Beppeda Mulai Kaji kesiapan Balikpapan Jadi daerah Penyangga IKN

Suara.com

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.