Antisipasi Akal-akalan Pelat Nomor, Siapkan Satgas Awasi Ganjil Genap BBM Subsidi

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan mulai mengantisipasi berbagai celah yang berpotensi dimanfaatkan pengendara untuk mengakali aturan ganjil genap dalam pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Salah satunya adalah kemungkinan mengganti atau memalsukan nomor polisi kendaraan agar tetap dapat membeli Pertalite maupun Solar.

Pengaturan pembelian BBM bersubsidi tersebut mulai diberlakukan pada 1 September 2026. Pemerintah berharap kebijakan itu tidak hanya membatasi pembelian, tetapi juga membuat distribusi BBM subsidi lebih tertib serta mengurangi kepadatan antrean di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan, potensi penyalahgunaan dengan mengganti pelat nomor kendaraan sudah menjadi bagian dari perhatian pemerintah.

“Ya, ada kemungkinan. Jadi ini juga sudah kita antisipasi,” kata Bagus, Rabu (26/8/2026).

Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Balikpapan menyiapkan satuan tugas (Satgas) penertiban yang akan ditempatkan di sejumlah SPBU. Selain melakukan pengawasan, tim tersebut akan mengevaluasi penerapan kebijakan secara langsung di lapangan.

“Satgas penertiban akan ada di lapangan dalam beberapa hari ke depan untuk mengawasi dan mengevaluasi,” ujarnya.

Bagus mengatakan, pengaturan ganjil genap tidak semata-mata ditujukan untuk membatasi kendaraan. Kebijakan tersebut juga menjadi bagian dari upaya menata distribusi BBM subsidi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar.

Lokasi SPBU dan Pelayanan

Untuk Pertalite, pengaturan dilakukan berdasarkan lokasi SPBU serta jenis kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Penataan itu diperlukan agar antrean tidak menumpuk dan tidak memicu gesekan antarpengguna kendaraan.

“Lokasi Pertalite sekarang sudah tidak semuanya bisa. Kita punya beberapa. Kemudian antara roda empat dan roda dua ini bisa kita atur supaya tidak terjadi konflik dan kita bisa menjaga kelancaran di setiap SPBU,” kata Bagus.

Pemkot juga mendorong penambahan lima SPBU yang dapat melayani BBM bersubsidi. Penambahan titik layanan diharapkan memperluas akses masyarakat sekaligus mengurai kepadatan antrean.

Sementara untuk Solar, ketentuan diterapkan berdasarkan jenis dan kapasitas kendaraan. Kendaraan roda enam dengan berat di atas maupun di bawah 10 ton mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan. Adapun kendaraan angkutan penumpang umum mendapat pengecualian dari aturan ganjil genap.

Bagus memastikan kebijakan tersebut telah disusun berdasarkan perhitungan kebutuhan dan pasokan BBM dari PT Pertamina Patra Niaga. Menurut dia, volume pasokan dan kebutuhan kendaraan telah disimulasikan sebelum aturan diterapkan.

“Perhitungannya sudah ada di Patra Niaga. Dari supply-nya berapa, kemudian kebutuhan yang diberikan ke truk seperti apa, itu sudah diperhitungkan. Jadi hasil rapat ini bukan tanpa dasar, semuanya berdasarkan simulasi dan data yang ada di pihak Pertamina,” jelasnya.

Ia mengajak masyarakat ikut mengawasi. Jika menemukan kendaraan yang diduga berulang kali mengganti pelat nomor untuk menghindari aturan, masyarakat dapat melaporkannya kepada pemerintah, Pertamina, kepolisian, atau aparat setempat.

“Ini bukan tugas dan tanggung jawab pemerintah kota saja. Semua stakeholder dan masyarakat Kota Balikpapan berhak untuk melaporkan,” tegasnya.

Terkait sanksi, Bagus menyerahkan penindakan kepada aparat berwenang sesuai aturan yang berlaku.

“Ada (sanksinya). Kita serahkan kepada aparat yang berwenang, sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses