Karhutla Balikpapan Capai 14 Hektare, Kelalaian Jadi Pemicu di Tengah El Nino

Asisten I Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan Zulkifli

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah kondisi cuaca kering yang dipengaruhi fenomena El Nino.

Sepanjang 2026, tercatat sekitar 27 hingga 28 titik kebakaran dengan total luasan lahan terbakar mencapai kurang lebih 14 hektare.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Kota Balikpapan, Zulkipli, mengatakan sebagian besar lahan yang terbakar merupakan semak belukar dan lahan kosong milik masyarakat. Meski jumlah titik kejadian cukup banyak, skala kebakaran sejauh ini masih relatif kecil dan dapat ditangani dengan cepat.

“Kurang lebih ada 27 sampai 28 titik dengan luas sekitar 14 hektare. Rata-rata yang terbakar itu semak belukar dan lahan kosong masyarakat,” ujar Zulkipli, Rabu (26/8/2026).

Sebaran kejadian paling banyak berada di Balikpapan Utara dengan sembilan titik. Selanjutnya Balikpapan Selatan dan Balikpapan Timur masing-masing delapan titik, sedangkan Balikpapan Tengah tercatat tiga titik.

Menurut Zulkipli, kondisi lahan yang kering membuat api lebih mudah merambat. Sejumlah kejadian diduga dipicu kelalaian manusia, seperti membuang puntung rokok sembarangan maupun membakar sampah yang kemudian merembet ke vegetasi kering di sekitarnya.

Namun, pemerintah belum menemukan indikasi adanya pembakaran yang sengaja dilakukan untuk membuka atau membersihkan lahan.

Kondisi tersebut membuat pencegahan menjadi bagian penting dalam penanganan karhutla. Pemerintah bersama BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, TNI, Polri, serta Pertamina terus memperkuat koordinasi dalam pemantauan dan pemadaman di lapangan.

Patroli juga ditingkatkan untuk mendeteksi potensi kebakaran sedini mungkin. Masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas pembakaran, sekecil apa pun, terutama ketika kondisi rumput dan semak dalam keadaan sangat kering.

Zulkipli menegaskan pemerintah mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2026 dalam penanganan karhutla. Apabila ditemukan pembakaran yang dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan atau menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, proses hukum dapat dilakukan bersama aparat kepolisian.

“Kalau pembakaran itu disengaja dan dampaknya luas, tentu ada konsekuensi hukumnya. Termasuk jika sampai merusak kawasan hutan lindung,” katanya.

Meski demikian, pendekatan persuasif masih menjadi langkah awal terhadap masyarakat. Pemerintah mengedepankan edukasi dan imbauan agar warga memahami bahwa tindakan sederhana seperti membuang puntung rokok atau membakar sampah dapat berkembang menjadi bencana ketika kondisi lingkungan sangat kering.

Bagi Zulkipli, menjaga Balikpapan dari karhutla bukan hanya tugas pemerintah. Kesadaran warga menjadi benteng pertama untuk mencegah api meluas.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses