Bagus Susetyo Dorong Perluasan Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Informal

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo

BALIKPAPAN,Inibalikpapan com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memperkuat upaya perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja sektor informal yang hingga kini masih menjadi kelompok dengan tingkat perlindungan sosial paling rendah.

Edukasi kepada masyarakat dinilai menjadi kunci agar semakin banyak pekerja memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan tingkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di Balikpapan telah mencapai sekitar 48 persen. Namun, angka tersebut masih menyisakan pekerjaan rumah, terutama untuk menjangkau para pekerja informal yang belum terlindungi.

Menurut Bagus, pekerja formal umumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena menjadi kewajiban perusahaan maupun instansi tempat mereka bekerja. Mereka memperoleh perlindungan melalui berbagai program, mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), hingga Jaminan Pensiun (JP).

Sebaliknya, tantangan terbesar berada pada sektor informal yang mencakup pelaku UMKM, pedagang kaki lima, hingga masyarakat yang bekerja secara mandiri. Kelompok ini, kata Bagus, masih memiliki tingkat literasi yang rendah mengenai manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Persoalan utamanya bukan hanya kepesertaan, tetapi juga pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan yang diberikan. Banyak pekerja informal yang belum mengetahui bahwa iuran yang relatif terjangkau dapat memberikan perlindungan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja maupun musibah lainnya,” ujarnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan memperluas sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan, kelurahan, dan rukun tetangga (RT). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga kepesertaan terus bertambah.

Bagus juga mengungkapkan bahwa pada 2025 Pemerintah Kota Balikpapan telah memberikan fasilitas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara gratis kepada hampir 7.000 pekerja rentan. Meski pada 2026 jumlah bantuan mengalami penyesuaian akibat keterbatasan kemampuan keuangan daerah, komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja tetap menjadi prioritas.

Selain itu, Pemkot telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2025 beserta aturan turunannya yang mengatur kepatuhan perusahaan terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Pemerintah juga mendorong pembentukan tim lintas sektor yang melibatkan perangkat daerah, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi usaha, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Perlindungan pekerja tidak bisa menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan semata. Pemerintah, dunia usaha, dan seluruh pemangku kepentingan harus bergerak bersama agar semakin banyak pekerja yang terlindungi,” kata Bagus.

Terkait kemungkinan penambahan kuota bantuan bagi pekerja rentan pada 2027, Bagus menyebut pembahasannya masih berlangsung dalam proses penyusunan anggaran daerah.

Melalui penguatan regulasi, kolaborasi lintas sektor, dan edukasi yang lebih masif, Pemerintah Kota Balikpapan berharap semakin banyak pekerja, terutama di sektor informal, memperoleh perlindungan sosial yang layak. Sebab, jaminan ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administrasi, melainkan investasi perlindungan bagi masa depan pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak pernah dapat diprediksi.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses