Balikpapan Perketat Pengawasan Kendaraan Berat, Perwali Baru Siapkan Sanksi Rp5 Juta

Kepala Dishub Balikpapan Muhammad Fadli Paturahman

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan memperketat pengawasan terhadap kendaraan berat yang melintas di luar jam operasional. Penguatan aturan tersebut disiapkan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) yang kini telah memasuki tahap harmonisasi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan, Muhammad Fadli Fathurrahman, mengatakan aturan baru tersebut akan memperjelas larangan kendaraan berat, baik dalam kondisi bermuatan maupun tanpa muatan, untuk memasuki wilayah tertentu di luar waktu operasional yang telah ditetapkan.

“Yang paling utama adalah tidak memperkenankan lagi kendaraan angkutan yang memiliki muatan maupun yang tidak bermuatan masuk. Semuanya dilarang masuk di luar jam operasional,” kata Fadli, Selasa (11/8/2026).

Menurut dia, Perwali tersebut juga akan mengatur sanksi bagi pengemudi atau kendaraan yang tetap melanggar ketentuan. Besaran denda yang disiapkan disebut mencapai sekitar Rp5 juta.

“Di situ akan dijelaskan sanksinya dalam bentuk rupiah. Seingat saya sekitar Rp5 juta kalau melakukan pelanggaran masuk ke wilayah di luar jam operasional,” ujarnya.

Fadli menjelaskan, pengawasan tidak akan dilakukan secara parsial oleh satu instansi. Dishub akan kembali memperkuat koordinasi dengan kepolisian melalui Forum Komunikasi dan Sinergi (FKS) yang sebelumnya telah dibangun bersama Kapolres.

Sistem Kerja Terpadu

Langkah tersebut dinilai penting agar pengawasan kendaraan berat memiliki sistem kerja yang terpadu dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Pengawasannya melalui FKS yang kita bangun bersama dengan Kapolres. Sehingga tidak ada lagi stigma atau persepsi bahwa kewenangan ada di pihak A atau B. Kita akan menjadi satu tempat untuk melakukan pengawasan dan pengendalian,” kata Fadli.

Selain pengawasan langsung di lapangan, Dishub juga menyiapkan penguatan sistem berbasis teknologi. Salah satunya dengan mengaktifkan kembali CCTV beaconing untuk membantu memantau pergerakan kendaraan.

Dishub juga tengah melakukan koordinasi untuk penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Teknologi tersebut diharapkan dapat memperkuat penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara elektronik.

“CCTV beaconing akan aktif nanti. Hari ini kami melakukan konfirmasi untuk pelaksanaan ETLE dan mudah-mudahan akan berkembang pada rapat-rapat selanjutnya,” ujarnya.

Fadli menilai penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi dapat menjadi langkah baru dalam membangun kepatuhan pengguna jalan. Penegakan aturan, menurut dia, tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi, tetapi menciptakan lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat.

Perwali tersebut diharapkan segera memasuki tahapan berikutnya setelah proses harmonisasi selesai. Dengan aturan yang lebih tegas, pengawasan terpadu, serta dukungan teknologi, Pemkot Balikpapan ingin memastikan kendaraan berat tidak lagi beroperasi sembarangan di luar ketentuan waktu yang telah ditetapkan.***

Penulis : Samsul

Editor : Ramadani

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses