Balikpapan Salurkan Rp2,44 Miliar Bantuan Keuangan Parpol, Dorong Transparansi dan Pendidikan Politik
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menyalurkan bantuan keuangan kepada sembilan partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Balikpapan periode 2024–2029. Total anggaran yang digelontorkan pada Tahun Anggaran 2026 mencapai Rp2.449.846.000 atau sekitar Rp2,44 miliar.
Penyerahan bantuan keuangan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima yang digelar di Hotel Grand Tiga Mustika, Kamis (21/5/2026). Kegiatan itu dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), DPRD Kota Balikpapan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta pimpinan partai politik penerima bantuan.
Asisten Tata Pemerintahant Setda Kota Balikpapan Zulkifli, yang membacakan sambutan Wali Kota, menegaskan bahwa bantuan keuangan kepada partai politik merupakan amanat peraturan perundang-undangan sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat sistem demokrasi di tingkat lokal.

“Bantuan ini bukan sekadar dukungan administratif, tetapi menjadi instrumen penting dalam mendorong partai politik menjalankan fungsi pendidikan politik, kaderisasi, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
Ia menambahkan, berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, terdapat sembilan partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD Kota Balikpapan dengan total perolehan 349.978 suara sah. Besaran bantuan yang diterima masing-masing partai dihitung berdasarkan jumlah suara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Zulkifli menekankan agar dana bantuan digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai peruntukannya, khususnya untuk kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat.
“Pemanfaatan bantuan keuangan ini harus benar-benar diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kapasitas kader partai, serta membangun budaya politik yang santun dan bermartabat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan Bakesbangpol Balikpapan, Indira Purnamajaya, menjelaskan bahwa penyaluran bantuan telah mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 beserta perubahannya, serta Permendagri Nomor 36 Tahun 2018 yang diperbarui melalui Permendagri Nomor 78 Tahun 2020.
Ia menyebutkan, total bantuan tahun 2026 tersebut dihitung berdasarkan jumlah suara sah pada Pemilu 2024, yaitu 349.978 suara, yang kemudian dikonversi menjadi nilai bantuan sebesar Rp2.449.846.000.
Pemerintah Kota Balikpapan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana tersebut. Setiap partai politik penerima bantuan diwajibkan menyusun laporan pertanggungjawaban secara lengkap, baik administratif maupun material, termasuk rincian penggunaan anggaran untuk kegiatan pendidikan politik.
Selain itu, Pemkot turut mengapresiasi peningkatan tata kelola administrasi partai politik di daerah. Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap laporan bantuan keuangan tahun sebelumnya, seluruh partai penerima dinyatakan memenuhi ketentuan dan memperoleh hasil tanpa catatan.
Capaian tersebut dinilai sebagai indikator membaiknya pengelolaan keuangan partai politik di daerah, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap proses demokrasi lokal.
Melalui penyaluran bantuan ini, Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas demokrasi di daerah serta mendorong partai politik agar lebih aktif menjalankan fungsi pendidikan politik yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di tengah masyarakat Kota Balikpapan.(***/Adv Diskominfo Balikpapan)
BACA JUGA
