Bawaslu Balikpapan Petakan Dan Identifikasi Delapan Kerawanan TPS
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Balikpapan telah menyusun pemetaan dan identifikasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) rawan dalam Pilkada Serentak Tahun 2024.
Hal itu tersebut, dalam rangka melakukan pencegahan terjadinya pelanggaran dan kondisi yang dapat menganggu keberlangsungan tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
Ketua Bawaslu Balikpapan Wasanti mengatakan, langkah ini mengacu pada Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 112 Tahun 2024 tentang Identifikasi Potensi TPS Rawan pada Pemilihan Serentak, sebagai upaya proaktif memastikan Pilkada yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran.
Pemetaan dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah variabel penting, meliputi, kerawanan penggunaan hak Pilih yakni adanya pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) namun sudah tidak memenuhi syarat.
Lalu terdapat pemilih pindahan yakni daftar pemilih tambahan dalam (DPTb), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas.
Terdapat pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT, terdapat riwayat menggunakan sistem Noken tidak sesuai ketentuan dan terdapat riwayat pemungutan suara ulang (PSU) dan/atau penghitungan surat suara ulang (PSSU).
Kemudian keamanan yaknu TPS dengan riwayat terjadi kekerasan, TPS dengan riwayat terjadi intimidasi kepada pemilih dan/atau penyelenggara pemilihan, dan TPS dengan riwayat adanya penolakan penyelengaraan pemungutan suara.
BACA JUGA : Pilkada Balikpapan
Politik Uang, riwayat praktik pemberian uang atau materi lainnya yang tidak sesuai ketentuan pada masa kampanye di sekitar lokasi TPS.
Politisasi SARA, riwayat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras dan golongan di sekitar lokasi TPS
Netralitas, penyelenggara pemilu seperti KPPS hingga keterlibatan ASN, TNI/Polri, dan Perangkat Desa yang dapat menguntungkan atau merugikan pasangan calon di TPS.
Logistik, TPS dengan riwayat logistik pemungutan dan penghitungan suara mengalami kerusakan, TPS dengan riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik serta TPS dengan riwayat keterlambatan pendistribusian logistik pemungutan dan penghitungan suara di TPS (maksimal H-1) pada saat Pilkada
Lokasi TPS sulit dijangkau (geografis dan cuaca), TPS didirikan di wilayah rawan konflik; TPS didirikan di wilayah rawan bencana (contoh: banjir, tanah longsor, gempa), TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih, TPS di dekat wilayah kerja (pertambangan, pabrik), TPS berada di dekat rumah pasangan calon dan/atau posko tim kampanye pasangan calon, serta adanyaTPS di lokasi khusus.
Jaringan Internet dan Listrik di lokasi TPS dan Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS/ siaran pers Bawaslu Balikpapan
BACA JUGA