Berikut Perpres Kementerian Haji dan Umrah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah pada 8 September 2025.
Peraturan tersebut menjadi landasan hukum pembentukan kementerian baru yang akan fokus menangani penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, menggantikan peran sebelumnya dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI).
Dokumen Perpres yang dapat diakses melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 106A ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Tugas dan Fungsi Kementerian Baru
Mengutip Pasal 5, Kementerian Haji dan Umrah memiliki tugas menyelenggarakan suburusan pemerintahan di bidang haji dan umrah, yang merupakan bagian dari urusan pemerintahan di bidang agama.
Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh seorang menteri, yang dapat dibantu wakil menteri sesuai dengan kebutuhan.
Sementara itu, Pasal 6 merinci fungsi utama Kementerian Haji dan Umrah, antara lain, Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah,
Pelayanan jamaah haji dan umrah, Pengembangan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta Pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah secara nasional.
Struktur dan Kelembagaan
Susunan organisasi Kementerian Haji dan Umrah terdiri atas, Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah,
Ditjen Pelayanan Haji, Ditjen Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah, Ditjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Inspektorat Jenderal, serta Dua staf ahli bidang manajemen dan hubungan antar lembaga.
Untuk pelaksanaan fungsi di daerah, kementerian ini dapat membentuk instansi vertikal sesuai kebutuhan dan beban kerja. Ketentuan teknis mengenai organisasi dan tata kerjanya akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri PANRB.
Peralihan dari Kemenag dan BPHI
Perpres 92/2025 juga mengatur ketentuan peralihan yang menegaskan bahwa seluruh tugas, fungsi, dan kewenangan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang sebelumnya berada di bawah Kemenag beralih kepada Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, fungsi Badan Penyelenggara Haji Indonesia (BPHI) juga diintegrasikan ke dalam kementerian baru ini.
Sampai instansi vertikal baru terbentuk, pelaksanaan tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di daerah tetap dijalankan oleh pegawai Kemenag yang sebelumnya menangani urusan tersebut.
Dengan berlakunya peraturan ini, Perpres Nomor 152 Tahun 2024 tentang Kementerian Agama (sepanjang terkait haji dan umrah) serta Perpres Nomor 154 Tahun 2024 tentang BPHI resmi dicabut dan tidak berlaku.
Transformasi Layanan Ibadah Nasional
Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah merupakan langkah strategis pemerintahan Presiden Prabowo dalam mereformasi tata kelola layanan haji dan umrah agar lebih terintegrasi, efisien, dan profesional.
Melalui kementerian baru ini, pemerintah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan jamaah, penguatan ekosistem ekonomi haji dan umrah, serta penataan ulang manajemen penyelenggaraan yang selama ini terpisah antara Kemenag dan BPHI.
Langkah ini juga menandai peningkatan status kelembagaan bidang haji dan umrah menjadi entitas tersendiri di tingkat kementerian — pertama kalinya dalam sejarah Indonesia. (Humas Kemensetneg)
BACA JUGA
