Berkas P21, Roy Suryo dan dr Tifa Segera Jalani Sidang dalam Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo dan Dokter Tifa / suara.com
Roy Suryo dan Dokter Tifa / suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Babak baru persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) segera dimulai.

Penyidik Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat pakar telematika KRMTR Roy Suryo dan dr Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan bahwa pihak kejaksaan tidak lagi mengembalikan berkas atau meminta penyidik melengkapi kekurangan berkas perkara tersebut.

“Hari ini jaksa sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” ungkap Kombes Iman Imanuddin, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Bersiap Pelimpahan Tahap Dua

Dengan mengantongi status P21 ini, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kini tengah melakukan koordinasi intensif untuk melaksanakan pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab para tersangka beserta barang bukti ke meja kejaksaan sebelum melangkah ke proses persidangan.

“Kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” sambung Iman.

Peta Klaster Tersangka: Antara Jalur Damai dan Meja Hijau

Dalam penanganan perkara isu hoaks ijazah ini, pihak kepolisian sebelumnya membagi para tersangka ke dalam dua klaster penegakan hukum:

  • Klaster Pertama: Terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
  • Klaster Kedua: Berisi Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta dr Tifa.

Perbedaan nasib hukum terjadi di antara kedua klaster tersebut. Sejumlah tokoh di klaster pertama, seperti Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, berhasil mendapatkan penghentian penyidikan (SP3) setelah menempuh jalur damai dengan pihak pelapor melalui mekanisme restorative justice.

Sementara di klaster kedua, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar juga dipastikan lolos dari jerat peradilan setelah permohonan restorative justice yang diajukannya bersama tim kuasa hukum resmi dikabulkan oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Satu-satunya perkara yang dipastikan tetap melaju militan hingga ke pengadilan adalah berkas milik Roy Suryo dan dr Tifa yang kini tinggal menunggu proses eksekusi pelimpahan ke Kejati DKI Jakarta.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses