BGN Ultimatum 10 Agustus: SPPG Tak Punya SLHS Terancam Ditutup Permanen

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono (foto : Humas BGN)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Badan Gizi Nasional (BGN) memperketat pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar higiene dan sanitasi terancam dihentikan secara permanen.

BGN bahkan memberikan batas waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi SPPG yang telah beroperasi tetapi belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk segera melengkapi persyaratan.

Kepala BGN Sudaryono menegaskan SLHS bukan sekadar dokumen administratif. Sertifikat tersebut menjadi syarat mutlak untuk memastikan dapur MBG layak memproduksi dan mendistribusikan makanan kepada penerima manfaat.

“SLHS ini bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak,” tegas Sudaryono dalam rapat koordinasi tata kelola dan penyelenggaraan MBG di sekolah secara daring, Sabtu (8/8/2026), dalam siaran pers Humas BGN.

950 Dapur MBG Diduga Belum Penuhi Standar

Pengetatan pengawasan ini dilakukan setelah BGN menerima laporan sekitar 950 dapur SPPG yang diduga belum memenuhi standar higiene dan sanitasi.

BGN akan melakukan verifikasi terhadap seluruh dapur tersebut untuk memastikan kondisi masing-masing SPPG sebelum menentukan tindakan.

Sudaryono menegaskan, hasil penilaian higiene dan sanitasi akan menjadi penentu keberlanjutan operasional dapur MBG.

“Kalau layak, satu. Kalau tidak layak, ya memang nol. Jadi kalau mau sebagus apa pun, ternyata secara higienis dan sanitasinya kemudian tidak layak, maka harus disuspend permanen. Kami tutup dapurnya secara permanen,” ujarnya.

Artinya, SPPG yang dinyatakan tidak layak tidak akan mendapatkan toleransi untuk terus beroperasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya BGN mencegah persoalan keamanan pangan dalam pelaksanaan MBG, terutama karena makanan langsung dikonsumsi oleh peserta didik.

27.489 SPPG Wajib Masuk Sistem Monitoring

Selain memperketat persyaratan SLHS, BGN juga membenahi sistem pengawasan produksi makanan di seluruh SPPG.

Saat ini terdapat 27.489 SPPG yang beroperasi dan diwajibkan menggunakan sistem monitoring produksi.

Sistem tersebut mencatat setiap tahapan produksi, mulai dari persiapan bahan makanan, proses memasak, makanan matang, pengemasan hingga distribusi ke sekolah.

Dengan sistem itu, BGN dapat memantau waktu makanan diproduksi, kapan makanan matang, hingga waktu makanan disajikan kepada siswa.

Pengawasan tidak berhenti di dapur.

BGN juga menempatkan petugas penanggung jawab atau PIC di setiap sekolah. PIC berasal dari tenaga kependidikan seperti tenaga administrasi atau tata usaha, bukan guru yang memiliki tugas mengajar.

PIC menjadi lapisan pemeriksaan sebelum makanan dikonsumsi siswa.

Makanan Tak Layak Wajib Ditolak

Sudaryono menegaskan PIC wajib melakukan pemeriksaan organoleptik terhadap makanan sebelum dibagikan kepada siswa.

Pemeriksaan dilakukan dengan melihat kondisi makanan, mencium aromanya dan mencicipi sampel makanan.

Jika ditemukan indikasi makanan tidak memenuhi standar, makanan tersebut wajib ditolak dan tidak boleh diberikan kepada siswa.

“Manakala tidak memenuhi standar, maka tidak harus atau wajib hukumnya tidak diberikan kepada siswa. Jadi PIC itu adalah layer terakhir kedua, yang memastikan bahwa menu makanan itu aman dan tidaknya,” kata Sudaryono.

Menurutnya, keamanan makanan merupakan syarat paling mendasar sebelum MBG menjalankan fungsi lainnya, termasuk sebagai sarana pendidikan dan pembentukan karakter peserta didik.

“Pendidikan terhadap siswa dan lain-lain ini akan terlaksana manakala syarat pertamanya adalah menu makanan yang dibagikan kepada siswa itu harus aman,” ujarnya.

BGN Buka Jalur Pengaduan untuk SPPG

BGN menyadari proses penerbitan SLHS di setiap daerah tidak selalu berjalan dengan kecepatan yang sama.

Karena itu, BGN telah mengirimkan surat edaran kepada jajaran di daerah untuk memberikan asistensi dan bantuan administrasi kepada pengelola SPPG yang membutuhkan dukungan dalam proses pengurusan SLHS melalui Dinas Kesehatan kabupaten/kota.

Mitra dan pengelola SPPG yang mengalami kendala juga diminta segera melapor kepada BGN.

“Silakan mengadu kepada kami, berkirim surat kepada kami, atau minta dinasnya bersurat misalnya. Sehingga tanggal 10 ini kami cek salah satu permasalahannya ada di mana,” kata Sudaryono.

Dengan batas waktu 10 Agustus tersebut, BGN kini menghadapi pekerjaan besar untuk memastikan ribuan dapur MBG memenuhi standar keamanan pangan.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses