BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan seorang pria inisial S berusia 42 tahun karena telah mencabuli anak dibawah umur insial YNZ usia 11 tahun.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan Ipda Iskandar Ilham mengatakan, kasus tersebut dilaporkan ayah korban isial AM pada pekan kemarin.
“Laporan polisi 17 Januari baru saja, pelapornya AM ayah korban,” ujarnya dalam konfrensi pers.
Dari hasil pemeriksaan, pencabulan tersebut dilakukan tersangka di dalam WC atau kamar mandi, rumah pelaku. Padahal korban merupakan keponakannya.
“Kronologis kejadiannya itu pada saat di dalam rumah tersangka memanggil korban masuk ke dalam WC, pada dalam WC tersebut terjadilah pencabulan dan persetubuhan,” ujarnya
“Padahal ini masih ada hubungan keluarga, jadi keponakan. Jadi pelakunya om nya sendiri,” ujarnya
Atas pebrbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis yakni Undang-undang tentang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Untuk pasal yang kami terapkan Undang-undan Perlindungan Anak dan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual karena masih ada hubungan keluarga, ancaman hukumanya 15 tahun,” ujarnya