Biaya Penyelenggaran Haji 2027 Diusulkan Rp107,34 Juta, Jemaah Bayar 40 Persen

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (foto : Kemenhaj)
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf secara resmi menyampaikan usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1448 H/2027 M dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026). (foto : Kemenhaj)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M rata-rata sebesar Rp107,34 juta per jemaah haji reguler. Dari angka tersebut, jemaah diusulkan menanggung 40 persen melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sementara 60 persen lainnya disubsidi dari nilai manfaat dana haji.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) Mochamad Irfan Yusuf dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/8/2026).

Jika disepakati, Bipih yang dibayar langsung jemaah mencapai Rp42.936.068,81. Sementara itu, Rp64.404.103,21 per jemaah akan ditopang melalui dana nilai manfaat yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Pemerintah selalu mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar,” ujar Irfan Yusuf.

BPIH Haji 2027 Dipengaruhi Harga Avtur dan Kurs Rupiah

Besaran usulan BPIH Haji 2027 tidak lepas dari kondisi ekonomi global. Pemerintah memperhitungkan kenaikan harga energi akibat dinamika geopolitik, fluktuasi nilai tukar rupiah, hingga penyesuaian layanan penyelenggaraan haji di Arab Saudi.

Dalam penyusunannya, pemerintah menggunakan asumsi kurs rupiah sebesar Rp17.500 per dolar AS dan Rp4.666,67 per riyal Saudi (SAR), sesuai asumsi dasar ekonomi makro dalam rancangan APBN 2027.

Sementara living cost jemaah diusulkan tetap sebesar SAR 750 per jemaah dan dibebankan melalui dana nilai manfaat.

“Dinamika geopolitik global mempengaruhi penyelenggaraan ibadah haji dengan dampak terhadap peningkatan harga minyak dunia dan avtur serta volatilitas nilai tukar. Kenaikan harga avtur yang disertai penyesuaian nilai tukar Rupiah dapat meningkatkan biaya transportasi udara secara signifikan dalam Rupiah,” jelasnya.

Kuota Haji Indonesia 2027 Sebanyak 221 Ribu Jemaah

Pemerintah menyusun rancangan BPIH 2027 dengan asumsi kuota haji Indonesia sebanyak 221.000 jemaah.

Jumlah tersebut terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, termasuk jemaah, Petugas Haji Daerah (PHD), dan pembimbing KBIHU. Sedangkan 17.680 jemaah merupakan kuota haji khusus.

Ada pula perubahan kebijakan layanan di Arab Saudi yang turut memengaruhi perhitungan biaya. Pemerintah Arab Saudi disebut meniadakan layanan Masyair paket D untuk musim haji 1448 H/2027 M.

Sebagai gantinya, pemerintah Indonesia merencanakan penggunaan layanan Masyair paket C.

Pemerintah Usulkan Rp8,38 Miliar untuk Haji Khusus

Selain BPIH haji reguler, Kementerian Haji dan Umrah juga mengusulkan pembiayaan bagi jemaah haji khusus yang bersumber dari optimalisasi nilai manfaat setoran awal dan setoran lunas.

Nilai yang diusulkan mencapai Rp8.389.108.000. Dana tersebut akan digunakan untuk mendukung perlengkapan, dokumen perjalanan, pembinaan jemaah haji khusus di Tanah Air, serta pelayanan umum.

BPIH 2027 Belum Final

Usulan pemerintah belum menjadi angka final biaya haji 2027. Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) BPIH 1448 H/2027 M untuk membahas seluruh komponen biaya secara lebih rinci.

Artinya, besaran BPIH dan Bipih yang akhirnya dibayar jemaah masih dapat berubah setelah pembahasan bersama Panja.

“Kami menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Komisi VIII DPR RI yang telah mendukung kinerja Kemenhaj. Selanjutnya usulan tersebut akan kita bahas bersama,” pungkas Irfan Yusuf.

Pembahasan Panja akan menjadi tahap penting untuk menentukan biaya haji 2027 dengan mempertimbangkan keseimbangan antara kemampuan jemaah, keberlanjutan dana haji, kualitas layanan, serta prinsip efisiensi dan transparansi.

Sumber : Siaran Pers Kemenhaj

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses