Biosolar Subsidi Disedot untuk Ekskavator, Polda Kaltim Amankan 1.955 Liter BBM
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — BBM subsidi diduga diselewengkan untuk kepentingan operasional alat berat. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap sejumlah kasus dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar subsidi dengan barang bukti mencapai 1.955 liter.
Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 1.030 liter Pertalite dan 925 liter Biosolar dalam sejumlah pengungkapan perkara.
Dirkrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, selain BBM subsidi, penyidik turut menyita satu unit mobil pikap Grand Max bernomor polisi KT 8653 RI, puluhan jeriken, mesin alkon, selang dan corong yang diduga digunakan untuk memindahkan atau menampung BBM.
“Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu unit mobil pikap Grand Max, kemudian jeriken yang berisi Pertalite dan Biosolar,” kata Bambang dalam konferensi pers di Gedung Mahakam Polda Kaltim, Rabu (16/9/2026).
Biosolar Rp6.800 per Liter Diduga Dipakai untuk Ekskavator
Salah satu perkara diungkap di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Subdit I Indaksi Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap dugaan penyalahgunaan Biosolar subsidi di Jalan Muso, RT 23, Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Muara Kaman, pada 28 Agustus 2026.
Polisi menetapkan tersangka berinisial RPS alias PB. Tersangka diduga membeli Biosolar subsidi secara berulang dari SPBU Muara Kaman dengan harga Rp6.800 per liter.
BBM tersebut kemudian dikumpulkan di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Nusa Salim, Kelurahan Sidomukti.
Polisi menduga Biosolar subsidi itu selanjutnya digunakan untuk kebutuhan operasional alat berat, termasuk ekskavator, yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi.
Dari lokasi, petugas mengamankan 29 jeriken berkapasitas 35 liter dan 12 jeriken berkapasitas 20 liter.
Total Biosolar yang diamankan dalam perkara tersebut mencapai sekitar 1.130 liter.
Polisi Sita Jeriken hingga Mesin Alkon
Selain Biosolar, polisi juga mengungkap dugaan penyalahgunaan Pertalite dan Biosolar di Kutai Timur (Kutim).
Perkara tersebut terjadi pada 2 September 2026 di Jalan Poros Bontang-Sangatta, Desa Kandolo, Kecamatan Teluk Pandan.
Dalam keseluruhan pengungkapan, untuk Pertalite polisi mengamankan 39 jeriken berkapasitas 20 liter, lima jeriken sekitar 22 liter, serta empat jeriken berkapasitas 35 liter.
Sedangkan barang bukti Biosolar lainnya berupa jeriken berkapasitas 20 liter dan tiga jeriken berkapasitas 35 liter.
Polisi turut menyita mesin alkon, selang dan corong yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemindahan atau penampungan BBM.
Polda Kaltim Telusuri Alur Distribusi
Penyidik masih mengembangkan kedua perkara tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk menelusuri alur distribusi BBM subsidi.
Bambang mengatakan penindakan dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap pendistribusian dan pengangkutan BBM bersubsidi.
“Ini merupakan komitmen dan instruksi pemerintah melalui pimpinan Polri untuk melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku penyelewengan pendistribusian maupun pengangkutan BBM bersubsidi,” ujar Bambang.
Penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polda Kaltim memastikan pengawasan distribusi BBM bersubsidi akan terus diperkuat agar BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak tidak dialihkan untuk kepentingan yang tidak sesuai peruntukannya.
Penulis : Samsul
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
