BKPSDM Balikpapan Harap Pengalihan Gaji PPPK Buka Ruang Penguatan Kompetensi ASN
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan masih menantikan regulasi resmi dari pemerintah pusat terkait rencana pengalihan skema penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meski belum ada aturan yang diterima daerah, kebijakan tersebut dinilai berpotensi memberikan ruang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengembangan kualitas aparatur sipil negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan, Purnomo, mengatakan hingga saat ini pihaknya masih menunggu kepastian regulasi yang mengatur mekanisme pengalihan penggajian PPPK.
“Kami masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat. Sampai sekarang aturan resminya belum kami terima, sehingga kami belum bisa mengambil langkah lebih lanjut terkait kebijakan tersebut,” ujar Purnomo, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, kejelasan aturan sangat penting karena berkaitan dengan perencanaan anggaran daerah dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan pemerintah daerah. BKPSDM memilih menunggu keputusan resmi agar setiap kebijakan yang diambil nantinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Purnomo menjelaskan, apabila penggajian PPPK nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, maka pemerintah daerah akan memiliki ruang fiskal yang lebih longgar untuk mendukung program peningkatan kapasitas aparatur.
“Kalau kebijakan itu benar-benar diterapkan, tentu akan sangat membantu daerah. Harapannya anggaran yang tersedia bisa lebih difokuskan untuk pembinaan, pendidikan, pelatihan, dan peningkatan kompetensi pegawai,” katanya.
Ia menilai pengembangan kompetensi ASN menjadi salah satu kebutuhan penting di tengah tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang. Aparatur pemerintah dituntut memiliki kemampuan yang adaptif, profesional, dan mampu mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat.
“Peningkatan kualitas SDM aparatur harus terus dilakukan. Karena itu, setiap peluang yang dapat mendukung program pengembangan kompetensi tentu menjadi hal yang positif bagi pemerintah daerah,” ujarnya.
Purnomo juga menjelaskan bahwa selama ini pengelolaan ASN memang dilakukan melalui pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam beberapa aspek, pemerintah pusat memiliki peran dominan, termasuk dalam penyelenggaraan seleksi nasional ASN.
“Seperti penerimaan PNS yang dilakukan secara nasional. Penggajian pokok berasal dari pemerintah pusat, sementara daerah memberikan tambahan penghasilan atau tunjangan kinerja sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah,” jelasnya.
Terkait hak-hak PPPK, termasuk pemberian Gaji Ke-13, Purnomo menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap akan mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami mengikuti regulasi yang berlaku. Jika ada kebijakan baru terkait PPPK, tentu akan kami laksanakan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah pusat,” tegasnya.
Menurut Purnomo, kepastian regulasi tidak hanya dibutuhkan oleh pemerintah daerah, tetapi juga oleh para PPPK yang membutuhkan kejelasan mengenai hak dan kewajibannya sebagai aparatur negara.
Karena itu, BKPSDM Balikpapan berharap pemerintah pusat segera menerbitkan aturan resmi agar daerah dapat menyesuaikan perencanaan anggaran dan kebijakan kepegawaian secara tepat.
“Yang terpenting adalah adanya kepastian. Dengan regulasi yang jelas, pemerintah daerah dapat menyusun langkah yang terukur sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutupnya.***
Penulis : Samsul
Editor : Ramadani
BACA JUGA
