Catat! Ada 26 Hari Libur dan Cuti Bersama pada 2027
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah resmi menetapkan 26 hari libur dan cuti bersama pada 2027, terdiri dari 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1205 Tahun 2026, Nomor 3 Tahun 2026, dan Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2027.
SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PANRB Rini Widyantini pada 15 September 2026.
Penetapan hari libur dan cuti bersama dilakukan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah maupun swasta sekaligus untuk mendukung efisiensi dan efektivitas hari kerja sepanjang 2027.
Ada 18 Hari Libur Nasional
Berdasarkan SKB, pemerintah menetapkan sebanyak 18 hari sebagai libur nasional 2027.
Sejumlah hari besar keagamaan juga masuk dalam daftar tersebut, antara lain Tahun Baru Imlek, Nyepi, Idulfitri, Wafat Yesus Kristus, Paskah, Kenaikan Yesus Kristus, Iduladha, Waisak, Tahun Baru Islam, Maulid Nabi, Natal serta hari besar lainnya.
Khusus 1 Ramadan 1448 Hijriah, Idulfitri 1448 Hijriah, dan Iduladha 1448 Hijriah, tanggal resminya tetap ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama.
Daftar Cuti Bersama 2027
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama pada 2027.
Cuti bersama tersebut meliputi:
- Jumat, 5 Februari 2027 — Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili.
- Selasa, 9 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Jumat, 12 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Senin, 15 Maret 2027 — Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah.
- Kamis, 25 Maret 2027 — Wafat Yesus Kristus.
- Selasa, 18 Mei 2027 — Iduladha 1448 Hijriah.
- Rabu, 19 Mei 2027 — Hari Raya Waisak 2571 BE.
- Jumat, 24 Desember 2027 — Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Cuti Bersama Swasta Tidak Otomatis Libur
SKB juga mengatur pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama bagi pekerja pada lembaga atau perusahaan swasta diatur oleh pimpinan masing-masing.
Cuti bersama juga pada prinsipnya mengurangi hak cuti tahunan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan aturan yang berlaku di masing-masing unit kerja.
Pemerintah juga memberikan perhatian khusus kepada sektor pelayanan publik. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diminta mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama.
Ketentuan ini berlaku antara lain bagi rumah sakit, puskesmas, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan serta layanan publik lainnya.
Dengan demikian, penetapan 26 hari libur dan cuti bersama 2027 tidak berarti seluruh layanan publik berhenti beroperasi. Penugasan tetap diatur agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi.
SKB Tiga Menteri tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 15 September 2026.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2027:
- Jumat, 1 Januari 2027: Tahun Baru 2027 Masehi;
- Selasa, 5 Januari 2027: Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.;
- Sabtu, 6 Februari 2027: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Senin, 8 Maret 2027: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1949);
- Rabu-Kamis, 10-11 Maret 2027: Idulfitri 1448 Hijriah;
- 6. Jumat, 26 Maret 2027: Wafat Yesus Kristus;
- 7. Minggu, 28 Maret 2027: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah);
- 8. Sabtu, 1 Mei 2027: Hari Buruh Internasional;
- 9. Kamis, 6 Mei 2027: Kenaikan Yesus Kristus;
- 10. Senin, 17 Mei 2027: Iduladha 1448 Hijriah;
- 11. Kamis, 20 Mei 2027: Hari Raya Waisak 2571 BE;
- 12. Selasa, 1 Juni 2027: Hari Lahir Pancasila;
- 13. Minggu, 6 Juni 2027: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah;
- 14. Minggu, 15 Agustus 2027: Maulid Nabi Muhammad SAW;
- 15. Selasa, 17 Agustus 2027: Proklamasi Kemerdekaan;
- 16. Sabtu, 25 Desember 2027: Kelahiran Yesus Kristus (Natal);
- 17. Minggu, 26 Desember 2027: Isra Mi’raj Nabi Muhammad Saw.
Sementara daftar lengkap hari cuti bersama 2027 yaitu:
- Jumat, 5 Februari: Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili;
- Selasa, Jumat dan Senin, 9, 12 dan 15 Maret: Hari Raya Idulfitri 1448 Hijriah;
- Kamis, 25 Maret: Wafat Yesus Kristus;
- Selasa, 18 Mei: Iduladha 1448 H;
- Rabu, 19 Mei: Waisak 2571 BE;
- Jumat, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus (Natal).
Sumber : Setneg
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
