Pemkot Balikpapan Kejar Sertifikasi Aset Tanah, Siapkan Lahan untuk Program Pemerintah Pusat

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo (foto : Inibalikpapan/Samsul)
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetya (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mempercepat proses legalitas dan sertifikasi aset tanah milik daerah. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus siap dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program strategis pemerintah pusat.

Percepatan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam rapat koordinasi Komisi II DPR RI bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (15/9/2026).

Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo mengatakan rapat membahas Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) serta kesiapan pemerintah daerah dalam menyediakan lahan untuk sejumlah program pemerintah pusat.

Di antaranya program ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, Sekolah Rakyat hingga pembangunan sekolah negeri terintegrasi.

“Ini berkaitan dengan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Karena ini program pemerintah pusat yang berkaitan dengan ketahanan pangan, Koperasi Merah Putih, kemudian ada juga Sekolah Rakyat,” kata Bagus seusai mengikuti rapat melalui Zoom Meeting dari Balai Kota Balikpapan.

Sertifikasi Aset Pemkot Dikebut

Bagus mengatakan pemerintah daerah diminta melakukan inventarisasi terhadap lahan yang berpotensi mendukung program-program tersebut.

Inventarisasi tidak hanya menyangkut luas dan lokasi lahan, tetapi juga status penguasaan, dokumen kepemilikan hingga persoalan legalitas yang masih harus diselesaikan.

Untuk Balikpapan, masih terdapat sejumlah persil aset milik Pemkot yang proses sertifikasinya tengah berjalan di BPN.

Pemkot berharap proses tersebut dapat dipercepat sehingga aset daerah tidak hanya tercatat secara administratif, tetapi juga memiliki kepastian hukum yang kuat.

“Secara internal, di BKAD juga harus didata mana-mana yang sudah sesuai dengan pengajuan di sertifikat. Mesti ada patok batas, ada kuitansi pembelian, segala macam,” ujar Bagus.

Menurutnya, proses sertifikasi tidak sepenuhnya bergantung kepada BPN. Pemkot juga harus membenahi dokumen pendukung, memastikan batas fisik tanah serta menelusuri riwayat penguasaan aset.

Lahan BUMN hingga IUP Ikut Diinventarisasi

Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah juga diminta mencermati persoalan lahan yang berkaitan dengan perusahaan milik negara (BUMN), termasuk aset yang masa kerjanya telah berakhir.

Selain itu, inventarisasi mencakup lahan yang berkaitan dengan izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha perkebunan.

Kesiapan lahan menjadi penting karena sejumlah program pemerintah pusat membutuhkan dukungan aset di daerah. Salah satunya program bantuan kepada desa yang membutuhkan penyediaan lahan sekitar 1.000 meter persegi.

Karena itu, Pemkot Balikpapan akan memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, terutama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), agar data aset tanah sinkron dengan dokumen pertanahan.

Bagus menegaskan kepastian legalitas aset menjadi salah satu kunci agar aset pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Ini untuk koordinasi dari Komisi II supaya program pemerintah pusat ini bisa berjalan dengan kesiapan aset yang dikuasai oleh pemerintah daerah, baik gubernur/provinsi maupun kabupaten/kota,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut diikuti Bagus Susetyo bersama jajaran Asisten dan Staf Ahli Sekretariat Daerah Kota Balikpapan dari Balai Kota Balikpapan.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses