BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Dinas Perhubungan kota telah memasang 23 plang tanda wajib pemakaian masker di 11 simpang jalan di kota Balikpapan, mulai hari ini (12/6) .
Simpang yang telah dipasang diantaranya simpang Rapak, Jalan Ahmad Yani dan Jalan Soekarno Hatta, BP, Balipapan Baru, Simpang, Dome.
Tim Gugus Tugas kota bahkan melakukan sosialisasi penggunaan wajib masker bagi pengguna jalan seperti di simpang Rapak, Jumat siang.
Disamping itu, Pemkot Balikpapan tengah menyusun Perwali tentang wajib masker dan sanksi pelanggaran bagi warga yang tidak menggunakan masker.
Di simpang Rapak, kepolisian bersama dishub, TNI dan Pol PP membuat barikade jalan untuk melaukan pemeriksaan kendaraan baik roda empat dan roda dua atau lebih agar wajib menggunakan masker.
Dari pantuan, pengguna jalan masih banyak yang belum menerapkan protocol kesehatan seperti mengenakan masker. Namun banyak pula pengguna yang telah menggunakan masker.
Kepala Dishub Balikpapan Sudirman mengatakan saat ini ada 23 plang yang sudah dipasang di 11 simpang jalan yang dipasang rambu wajib mengenakan masker saat masa transisi covid-19.
“Intinya pemasangan rambu itu mengingatkan warga jaga jarak dan menggunakan masker. Nanti akan terus kita tambah,” ujarnya.
Nanti masyarakat akan wajib menggunakan masker pada awal bulan Juli sebab setelah masa sosialisasi selesai akan diterapkan sanksi.
“Kalau ada rambu berarti ada sanksi. Biasanya ada penilangan kita akan kordinasi dengan satlantas polres Balikpapan. Masih sosialisasi hingga akhir Juni 2020 ini. Setelah itu jika ada yang masih belum menggunakan ya pelanggaran diberikan tilang,” tandasnya.
Sudirman menambabhkan pengadaan plang wajib masker berasal dari OPD dishub kota . “Satu plang nilainya 350-400 ribu. dana berasal dari dishub,” tukasnya.