DPR Desak Kepastian Status Guru Non-ASN: Segera Angkat Jadi ASN

Ilustrasi guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)
Guru sedang mengajar di Sekolah Menengah Pertama. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

SURAKARTA, Inibalikpapan.com — Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mendesak pemerintah segera memberikan kepastian status hukum bagi tenaga pendidik non-ASN, menyusul terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Menurut Esti, kebijakan tersebut memang memberi kepastian sementara hingga akhir 2026, namun belum menyentuh solusi utama bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi.

“Pertanyaannya, setelah Desember 2026 bagaimana? Kalau memang mereka masih dibutuhkan dan sudah lama mengabdi, jangan lagi dipertahankan sebagai honorer. Segera masukkan ke ASN, baik PNS maupun PPPK,” tegasnya di Surakarta, Rabu (13/5/2026).

Soroti Ketidakjelasan PPPK Paruh Waktu

Politisi PDI Perjuangan itu juga mengkritisi wacana skema PPPK paruh waktu yang dinilai belum memiliki kejelasan regulasi.

“PPPK paruh waktu itu statusnya belum jelas. Ini justru bisa menambah persoalan baru di dunia pendidikan,” ujarnya.

Krisis Guru Masih Mengintai

Esti mengingatkan, Indonesia masih menghadapi kekurangan tenaga pendidik di berbagai daerah. Karena itu, ia mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk aktif berkoordinasi dengan Kementerian PAN-RB dalam memastikan distribusi guru yang merata.

“Komunikasi lintas kementerian harus diperkuat agar kebutuhan guru di daerah terpenuhi, sekaligus memberi kepastian bagi honorer dan PPPK paruh waktu untuk menjadi ASN sesuai aturan,” katanya.

Solusi Permanen: Angkat Jadi ASN

Penataan tenaga honorer menjadi ASN dinilai sebagai solusi jangka panjang untuk menjaga kualitas pendidikan nasional. DPR, kata Esti, akan terus mengawal proses ini agar tidak merugikan guru yang telah mengabdi bertahun-tahun.

Diketahui, SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 mengatur penugasan guru non-ASN di sekolah negeri hingga 31 Desember 2026. Kebijakan ini memastikan mereka tetap mengajar dan menerima penghasilan selama masa transisi, dengan syarat telah terdata di Dapodik sebelum 31 Desember 2024 serta tidak ada pengangkatan baru.

Meski demikian, DPR menegaskan bahwa masa transisi ini tidak boleh berlarut-larut tanpa kejelasan, karena menyangkut nasib ribuan guru di seluruh Indonesia. / DPR

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses