BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPK telah menyita sejumah dokumen hingga surat permohonan perizinan d rumah Oon Nusihono (ON) yang terlibat dalam kasus suap perizinan pendirian bangunan apartemen di Yogyakarta.
Kasus tersebut telah menyeret mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nurwidhihartana (NWH), dan Triyanto Budi Yuwono (TBY) selaku sekretaris pribadi merangkap ajudan Haryadi sebagai penerima suap/.
“Di rumah kediaman tersangka Oon Nusihono selaku Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, ditemukan dan diamankan berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri
Dokumen yang disita tersebut kemudian dianalisis oleh tim penyidik KPK untuk kemudian dikonfirmasi kepada para saksi dan para tersangka.. Sementara itu, sebagai pemberi suap adalah Oon Nusihono.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tersangka ON melalui Dandan Jaya selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP) mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro dan termasuk dalam wilayah cagar budaya kepada DPMPTSP Pemkot Yogyakarta. PT JOP merupakan anak usaha dari PT SA Tbk.
Suara.com