DPR Bantah Hoaks RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas 2026, Pembahasan Masih Berjalan

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Martin Manurung merespons narasi dan infografis yang beredar belakangan ini yang menyebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tantang Perampasan Aset dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung membantah narasi yang beredar di media sosial maupun dalam bentuk infografis yang menyebut Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset telah dicoret dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Martin menegaskan informasi tersebut tidak benar. Hingga saat ini, RUU Perampasan Aset masih menjadi bagian dari Prolegnas Prioritas 2026 dan proses pembahasannya terus berjalan di Komisi III DPR RI.

“Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut 6 sebagai usulan dari DPR RI. RUU Perampasan Aset disiapkan oleh Komisi III DPR RI,” ujar Martin dalam keterangannya, Minggu (12/7/2026).

Komisi III Masih Bahas RUU Perampasan Aset

Martin menjelaskan Komisi III DPR RI saat ini masih menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset melalui berbagai rapat intensif.

Dalam prosesnya, Komisi III juga mengundang akademisi, pakar hukum, organisasi nonpemerintah (NGO), praktisi, hingga berbagai elemen masyarakat untuk memberikan masukan terhadap substansi RUU.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam Prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” kata Martin.

Ia menambahkan, perkembangan pembahasan secara teknis berada di bawah kewenangan Komisi III DPR RI sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) yang ditugaskan menyusun RUU tersebut.

Fokus Cegah Penyalahgunaan Wewenang

RUU Perampasan Aset menjadi salah satu regulasi yang mendapat perhatian luas karena dinilai dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya juga menyatakan dukungannya terhadap pembentukan undang-undang tersebut.

Dalam pembahasannya, DPR tidak hanya mengatur mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana, tetapi juga merumuskan ketentuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) serta memberikan perlindungan terhadap hak pihak ketiga maupun anggota keluarga yang tidak terlibat tindak pidana.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan penyusunan RUU dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Ada hal-hal baru yang di tengah masyarakat juga masih diperbincangkan dan diperdebatkan. Kami terus menampung masukan. Sebagian besar memang mendukung semangat pembentukan undang-undang ini, tetapi ada juga yang mengingatkan agar penyusunannya tidak tergesa-gesa sehingga tidak memberi celah terhadap timbulnya abuse of power,” ujarnya saat membuka rapat dengar pendapat umum (RDPU), Kamis (9/7/2026).

Pembahasan Berjalan Sejak Awal 2026

RUU Perampasan Aset merupakan usul inisiatif DPR yang telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025–2026.

Sejak Januari 2026, Komisi III DPR RI telah menggelar serangkaian rapat penyusunan naskah akademik, pembahasan draf RUU, hingga rapat dengar pendapat umum bersama berbagai kalangan.

Sejumlah akademisi dari Universitas Andalas, Universitas Airlangga, organisasi advokat, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat telah dilibatkan untuk memberikan masukan terhadap materi RUU.

Terbaru, pada 9 Juli 2026, Komisi III kembali menggelar RDPU dengan menghadirkan Kongres Advokat Indonesia (KAI), akademisi Universitas Muhammadiyah Purwokerto, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi RUU.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses