Tegaskan Penunjukan Dewan Pengawas PTMB Sesuai Aturan Kemendagri
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan kebutuhan dokter dan perawat menjadi prioritas agar operasional fasilitas kesehatan baru tidak terkendala kekurangan sumber daya manusia. (Foto: Samsul/Inibalikpapan)
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo menegaskan penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Agus Budi Prasetyo dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Rita dalam jajaran Dewan Pengawas Perumda Tirta Manuntung Balikpapan (PTMB) telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bagus, keterlibatan unsur pemerintah daerah dalam struktur pengawasan perusahaan daerah merupakan amanat regulasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, keberadaan pejabat pemerintah kota di posisi Dewan Pengawas dinilai sah dan tidak menyalahi aturan.
“Aturan Kemendagri memang mengatur bahwa Perusda harus ada perwakilan dari pemerintah kota sebagai dewan pengawas,” kata Bagus saat memberikan penjelasan terkait polemik susunan pengawas PTMB, Jumat (15/5/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan tersebut berbeda dengan posisi direksi di perusahaan daerah. Aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tidak diperbolehkan menduduki jabatan direksi karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan operasional perusahaan.
“Kalau masuk di eksekutif sebagai direksi, itu yang tidak boleh. Tapi kalau sebagai dewan pengawas, itu sah,” ujarnya.
Bagus menuturkan, PTMB sebagai perusahaan milik Pemerintah Kota Balikpapan membutuhkan fungsi pengawasan yang kuat agar tata kelola perusahaan tetap berjalan baik dan pelayanan kepada masyarakat terus terjaga.
Menurut dia, kehadiran unsur pemerintah daerah di jajaran pengawas justru diperlukan untuk memastikan perusahaan daerah menjalankan tugas sesuai regulasi dan target pelayanan publik.
“Perusda ini perusahaan daerah milik pemerintah kota. Kalau tidak diawasi, tentu tidak bisa bekerja sendiri,” ucapnya.
Tidak Melanggar Aturan
Ia kembali menegaskan bahwa penempatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pejabat sekda dalam Dewan Pengawas. Tidak melanggar aturan selama tidak masuk ke dalam struktur direksi perusahaan.
“Yang tidak boleh itu kalau salah satu OPD masuk di dalam jajaran direksi. Karena akan ada konflik kepentingan,” tegasnya.
Penjelasan Wakil Wali Kota Balikpapan tersebut sekaligus menjawab berbagai pertanyaan publik terkait keterlibatan pejabat pemerintah daerah dalam struktur PTMB.
Pemerintah Kota Balikpapan memastikan seluruh proses pengangkatan dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Serta mempertimbangkan kebutuhan pengawasan perusahaan daerah secara profesional dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang berjalan optimal, Pemkot berharap PTMB dapat terus meningkatkan kualitas layanan air bersih kepada masyarakat Balikpapan. Sekaligus menjaga tata kelola perusahaan daerah yang transparan dan bertanggung jawab.***
BACA JUGA
