PN Balikpapan Kabulkan Sebagian Gugatan Korban Kebakaran Pandan Sari 1992, Pemkot Tempuh Banding
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri Balikpapan mengabulkan sebagian gugatan warga korban kebakaran Pandan Sari tahun 1992 terhadap Pemerintah Kota Balikpapan dalam perkara Nomor 237/Pdt.G/2025/PN Bpp yang diputus pada 13 Mei 2026.
Gugatan tersebut diajukan sejumlah warga korban kebakaran dan ahli waris yang didampingi tim kuasa hukum LBH SIKAP Balikpapan, yakni Ebin Marwi, S.H.I., M.H., Zaini Afrizal, S.H., dan H. Ali Munawar, S.H.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak sejumlah eksepsi yang diajukan Pemerintah Kota Balikpapan, termasuk terkait dalil gugatan prematur maupun kadaluwarsa. Pengadilan mempertimbangkan bahwa selama bertahun-tahun pemerintah masih melakukan pendataan dan pembahasan terkait penyelesaian lahan eks kebakaran bersama warga.
Majelis hakim juga menilai status lahan yang selama ini disebut sebagai tanah terlantar. Tetap harus melalui mekanisme dan penetapan resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum warga dari LBH SIKAP Balikpapan, Ebin Marwi, menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi bagian dari perjuangan panjang warga untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Selama puluhan tahun warga menunggu kejelasan terkait penyelesaian hak mereka. Putusan ini menjadi harapan. Agar ada jalan penyelesaian yang lebih baik ke depan,” kata Ebin dalam keterangannya.
Dalam persidangan turut terungkap bahwa setelah peristiwa kebakaran tahun 1992, warga tidak diperkenankan kembali membangun di lokasi tersebut. Kawasan itu kemudian berkembang menjadi area hutan kota mangrove.
LBH SIKAP Balikpapan menilai putusan tersebut menjadi momentum penting. Untuk mendorong penyelesaian yang adil dan memberikan kepastian bagi warga terdampak.
Sementara itu, Pemerintah Kota Balikpapan memastikan tetap menghormati proses hukum yang berjalan dan akan menempuh upaya banding sesuai prosedur.
Asisten Tata Pemerintahan Setdakot Balikpapan, Zulkifli, mengatakan Pemkot melalui Bagian Hukum akan mengikuti tahapan hukum yang berlaku.
“Pemkot melalui Bagian Hukum akan melaksanakan proses banding sesuai prosedur dan upaya hukum yang harus dilaksanakan. Masyarakat tidak perlu khawatir. Terkait dengan hak-hak masyarakat, Pemkot pasti akan patuh dan siap melaksanakan yang menjadi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Zulkifli.***
BACA JUGA
