Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hindari Konflik Kepentingan
JAKARTA, inibalikpapan.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penanganan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akan dilakukan secara independen. Untuk menjaga objektivitas penyidikan, Kejagung membentuk tim penyidik khusus yang diisi personel tanpa kedekatan dengan mantan pejabat tersebut.
Langkah tersebut diambil untuk menghindari potensi konflik kepentingan mengingat Febrie sebelumnya merupakan pimpinan di lingkungan Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan tim khusus akan dibentuk oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus.
“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Senin (13/7/2026).
Menurut Anang, tim tersebut dipilih secara selektif agar proses penyidikan berjalan profesional dan bebas dari pengaruh hubungan personal.
“Intinya kita nanti Plt Jampidsus akan membentuk tim penyidik di kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelasnya.
Penyidikan Didampingi Supervisi
Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga menyatakan proses penanganan perkara akan berada di bawah supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Di sisi lain, Komisi III DPR RI disebut akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya proses hukum.
Anang menegaskan Kejagung tetap mengedepankan prinsip transparansi tanpa mengabaikan asas hukum yang berlaku.
“Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Anang.
Berawal dari Penggeledahan
Kasus ini mencuat setelah serangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) bersama Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan korupsi dan TPPU pada sejumlah perkara besar, antara lain kasus Asabri, PLN Batubara, dan Krakatau Steel.
Usai rangkaian proses tersebut, Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Fokus Jaga Kredibilitas Penanganan
Pembentukan tim penyidik khusus menjadi langkah Kejagung untuk menjaga kredibilitas penanganan perkara yang melibatkan mantan pejabat internal. Dengan mekanisme tersebut, proses penyidikan diharapkan berlangsung independen, profesional, dan mampu menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Kasus ini juga terus menjadi perhatian publik karena melibatkan salah satu mantan pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya menangani sejumlah perkara korupsi besar di Indonesia.***
Penulis: Donny Moslem
Sumber: Suara.com
Editor: Donny
BACA JUGA
