Komdigi Ancam Tindak Pidana Penyalahgunaan NIK untuk Registrasi Nomor Baru HP, Bakal Libatkan Polisi
SURABAYA, Inibalikpapan.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang masih menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik orang lain untuk mengaktifkan kartu SIM.
Pemerintah bahkan memastikan akan menggandeng kepolisian karena praktik tersebut masuk kategori penyalahgunaan data pribadi.
Penegasan itu disampaikan Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi Edwin Hidayat Abdullah usai melakukan inspeksi implementasi registrasi biometrik berbasis face recognition di Surabaya, Jawa Timur.
“Kalau masih ada lagi praktik-praktik penyalahgunaan NIK milik orang lain yang digunakan untuk registrasi SIM, akan kami tindak lebih keras lagi. Nanti kami akan bekerja sama dengan kepolisian, karena itu bagian dari pencurian data pribadi,” tegas Edwin, dalm siaran pers Komdigi.
Komdigi: Kepatuhan Operator Seluler Sudah 100 Persen
Inspeksi yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 mencakup Surabaya, Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan tersebut, Komdigi bersama Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) serta operator Telkomsel, Indosat, dan XL Smart tidak menemukan praktik aktivasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.
Menurut Edwin, seluruh operator telah menerapkan sistem registrasi biometrik secara penuh.
“Dalam dua hari ini kami tidak menemukan pre-registered card atau kartu yang sudah diaktifkan menggunakan data atau NIK milik orang lain. Kami juga melihat kepatuhan tiga operator sudah mencapai 100 persen,” ujarnya.
Ia menambahkan seluruh sistem registrasi biometrik berjalan sesuai ketentuan tanpa ditemukan kebocoran dalam proses aktivasi pelanggan baru.
“Semua sistem biometrik untuk registrasi sudah berjalan baik. Tidak ada kebocoran, jadi 100 persen compliance dari tiga operator,” katanya.
Penjualan SIM Card Tetap Stabil
Komdigi juga memastikan penerapan registrasi biometrik tidak mengganggu penjualan kartu SIM baru.
Berdasarkan hasil pemantauan, penjualan harian masih berada di kisaran 250 ribu hingga 260 ribu kartu SIM, atau relatif sama dibandingkan sebelum kebijakan biometrik diterapkan.
Edwin mengapresiasi dukungan operator seluler, pelaku usaha, hingga masyarakat yang dinilai telah berperan dalam menyukseskan implementasi sistem registrasi baru tersebut.
Masyarakat Diminta Jaga Data Pribadi
Komdigi mengingatkan masyarakat agar tidak meminjamkan atau menggunakan identitas orang lain saat melakukan registrasi kartu SIM.
Pemerintah ingin memastikan setiap nomor telepon benar-benar terdaftar atas nama pemilik yang sah sehingga dapat mencegah penyalahgunaan untuk tindak kriminal, penipuan digital, maupun kejahatan siber lainnya.
“Kita mau menjaga bahwa penggunaan SIM card ini benar-benar digunakan oleh orang yang berhak. Jadi tidak menggunakan nama orang lain, identitas orang lain, untuk melakukan aktivitas melalui operator seluler,” pungkas Edwin.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
