DPRD Kaltim Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat untuk Perkuat Kepastian Hukum Hak Ulayat
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat kembali menjadi perhatian dalam agenda legislasi nasional. Melalui kunjungan kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ke Kalimantan Timur, berbagai aspirasi daerah dihimpun sebagai bahan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat yang diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi komunitas adat di Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di Harum Resort Balikpapan, Rabu (10/6/2026), dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan. Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kalimantan Timur Ekti Imanuel, Anggota DPRD Kaltim Yusuf Mustafa, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni yang mewakili gubernur, unsur Forkopimda, akademisi, tokoh adat, serta perwakilan organisasi masyarakat sipil dan lingkungan.
Forum tersebut menjadi ruang dialog untuk membahas berbagai persoalan yang selama ini dihadapi masyarakat adat, mulai dari pengakuan wilayah adat, perlindungan hak ulayat, hingga pengelolaan sumber daya alam yang kerap bersinggungan dengan kepentingan pembangunan.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim Ekti Imanuel menegaskan bahwa kehadiran RUU Masyarakat Adat sangat penting untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi masyarakat adat yang selama ini berperan menjaga warisan budaya dan kelestarian lingkungan.
Menurut Ekti, langkah Baleg DPR RI turun langsung ke daerah merupakan bentuk komitmen dalam menyusun regulasi yang benar-benar berangkat dari kebutuhan masyarakat. Ia mengapresiasi kesempatan yang diberikan kepada berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan pengalaman terkait persoalan adat yang berkembang di lapangan.
“Masukan dari tokoh adat, aliansi masyarakat adat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil menjadi bahan penting dalam penyusunan regulasi. Harapannya, undang-undang yang lahir nantinya mampu memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan yang lebih kuat terhadap hak-hak masyarakat adat,” ujarnya.
Kalimantan Timur dinilai memiliki posisi strategis dalam pembahasan RUU tersebut. Selain memiliki beragam komunitas adat yang masih aktif menjaga tradisi dan kearifan lokal, provinsi ini juga menghadapi dinamika pembangunan yang semakin pesat, termasuk keberadaan proyek strategis nasional di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara.
Di tengah perubahan tersebut, keberadaan regulasi yang mengatur pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dinilai menjadi kebutuhan mendesak. Tidak hanya untuk melindungi hak atas tanah dan wilayah adat, tetapi juga menjaga identitas budaya yang telah diwariskan secara turun-temurun.
Melalui kunjungan kerja ini, DPRD Kalimantan Timur berharap aspirasi yang disampaikan dapat menjadi bagian penting dalam penyempurnaan RUU Masyarakat Adat. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan hak masyarakat adat, sehingga keduanya dapat berjalan beriringan demi mewujudkan keadilan sosial dan keberlanjutan di masa depan.***
BACA JUGA
