Polsek Balikpapan Timur Ungkap Peredaran Sabu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Balikpapan kembali membuahkan hasil. Jajaran Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan Jalan Manunggal, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur, pada Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Lidik Polsek Balikpapan Timur segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek Balikpapan Timur menjelaskan bahwa petugas sempat kehilangan jejak terduga pelaku saat bergerak menuju kawasan Batakan. Namun, upaya pencarian terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan pelaku kembali terdeteksi di wilayah Balikpapan Barat.
“Petugas melakukan penyelidikan lanjutan dan berhasil menemukan dua orang yang dicurigai berada di kawasan Simpang Kebun Sayur. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 21.24 Wita di Jalan Letjen Soeprapto, tepatnya di area lampu lalu lintas Simpang Kebun Sayur. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 0,65 gram.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IM (37) dan ZSM (36). Keduanya diketahui merupakan warga Balikpapan Timur yang bekerja sebagai karyawan swasta.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah satu tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Gunung Bugis. Hingga kini, aparat kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Balikpapan Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan urine serta melengkapi berkas penyidikan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Kasus tersebut telah tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/10/VI/2026/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Timur tertanggal 9 Juni 2026. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polsek Balikpapan Timur mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Partisipasi masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam mendukung upaya penegakan hukum dan melindungi generasi muda dari ancaman narkoba.***
BACA JUGA
