Dua Pengedar Sabu di Sangatta Diamankan, Satu Pelaku Tercebur ke Parit saat Kabur

Pelaku dan barang bukti yang diamankan (foto : Dok Polres Kutim)

SANGATTA, Inibalikpapan.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur mengawali Operasi Antik Mahakam 2026 dengan mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Dua pria ditangkap di kawasan Sangatta Selatan, Jumat (10/7/2026) dini hari, setelah salah satu di antaranya gagal melarikan diri dan tercebur ke dalam parit.

Kedua tersangka berinisial AGPK (22), warga Sangatta Selatan, dan RAW (25), warga Teluk Lingga, Sangatta Utara.

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto mengatakan penangkapan berawal dari penyelidikan petugas di kawasan Jalan Santai, RT 004, Desa Sangatta Selatan, menyusul laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.

Sekitar pukul 00.30 WITA, petugas mendapati dua pria berhenti menggunakan sepeda motor di depan Tugu Baca. Saat hendak diamankan, salah seorang tersangka mencoba melarikan diri ke arah Jalan Pertamina.

“Namun, pelaku terjatuh ke dalam parit sehingga berhasil diamankan petugas. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sebuah dompet hitam yang terjatuh berisi tiga paket diduga sabu serta sebuah telepon genggam iPhone berwarna putih,” ujar AKBP Fauzan Arianto, dikutip dari laman tribratanews.

Polisi Sita Empat Paket Sabu dan Sepeda Motor

Sementara itu, tersangka lainnya yang tetap berada di lokasi langsung digeledah. Polisi menemukan satu bungkus rokok merek Sampoerna yang berisi satu paket diduga sabu serta satu unit telepon genggam Samsung.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengakui empat paket sabu dengan berat bruto 1,74 gram tersebut merupakan milik mereka.

Selain sabu, penyidik turut menyita barang bukti berupa:

  • Empat paket diduga sabu seberat bruto 1,74 gram.
  • Dua unit telepon genggam.
  • Satu dompet hitam.
  • Satu bungkus rokok.
  • Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Polisi Kejar Jaringan Pemasok

AKBP Fauzan mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026.

“Operasi Antik Mahakam 2026 kami awali dengan pengungkapan kasus narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Kutai Timur dalam memberantas peredaran gelap narkoba hingga ke akar-akarnya. Informasi dari masyarakat sangat membantu keberhasilan pengungkapan kasus ini,” katanya.

Menurutnya, kedua tersangka diduga memperoleh sabu melalui jaringan peredaran narkotika yang kini masih dikembangkan penyidik.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Tidak hanya pengedar, pemasok maupun pihak lain yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait dugaan peredaran narkotika dengan permufakatan jahat.

Kapolres juga mengajak masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan Polri sendiri. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindaklanjuti secara profesional,” pungkasnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses