Komisi III DPR Bentuk Panja Awasi Kasus Korupsi Batu Bara, Desak Kejagung Bentuk Tim Independen

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, dalam dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Jaka/Karisma
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sahroni, dalam dalam Konferensi Pers Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026). Foto: Jaka/Karisma/DPR

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Penegakan Hukum untuk mengawal penanganan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS) yang melibatkan oknum aparat penegak hukum. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan, profesional, dan bebas intervensi.

Selain membentuk Panja, Komisi III juga mendesak Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen agar penyidikan berlangsung objektif dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sahroni menilai pengungkapan perkara tersebut harus menjadi momentum melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.

“Ini saatnya bersih-bersih dalam proses penegakan hukum di semua lini. Saya meminta Kejaksaan membentuk tim independen yang tidak terafiliasi dengan pihak yang diduga terlibat maupun para tersangka. Jadi benar-benar tim independen yang bebas dari afiliasi apa pun, karena ini adalah momentum untuk melakukan bersih-bersih dalam proses penegakan hukum,” ujar Sahroni dalam konferensi pers di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Politikus Partai NasDem itu menegaskan independensi penyidik menjadi faktor penting agar penanganan perkara berjalan objektif tanpa dipengaruhi kepentingan pihak mana pun.

DPR Awasi Penanganan Perkara Polri dan Kejagung

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan Panja dibentuk untuk mengoptimalkan fungsi pengawasan DPR terhadap penanganan perkara yang melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pembentukan Panja memiliki dasar hukum yang kuat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang MD3, serta Peraturan DPR tentang Tata Tertib.

“Komisi III DPR RI terus berkomitmen memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antarlembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar. Dengan ini kami membentuk Panitia Kerja Pengawasan Penegakan Hukum terhadap penanganan perkara oleh Kortastipidkor Polri dan Kejaksaan Agung,” tegas Habiburokhman.

Ia menambahkan, Panja akan memastikan seluruh proses penegakan hukum berlangsung secara akuntabel sekaligus memperkuat sinergi antarlembaga dalam upaya pemberantasan korupsi.

Minta Kepercayaan Publik terhadap Penegak Hukum Dijaga

Habiburokhman juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di tengah proses pengusutan sejumlah perkara besar.

Menurutnya, agenda pemberantasan korupsi hanya akan berjalan efektif apabila seluruh aparat penegak hukum tetap solid dan memiliki komitmen yang sama.

“Komisi III DPR RI mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Saat ini yang dibutuhkan negara adalah kekompakan, sinergitas, dan kesamaan langkah seluruh aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum, khususnya dalam agenda besar pemberantasan korupsi,” pungkasnya.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses