Pemerintah Kembali Bolehkan Pengecer Berjualan LPG 3 Kg


JAKARTA, Inibalikpapan.com – Setelah antrean panjang warga hingga menimbulkan korban jiwa, pemerintah akhirnya mengizinkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kilogram (kg).
Keputusan ini diambil setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, untuk menormalisasi distribusi gas subsidi yang sempat langka di pasaran.
Kelangkaan LPG 3 Kg Sebabkan Korban Jiwa
Kelangkaan LPG 3 kg membuat banyak warga kesulitan mendapatkan gas, hingga rela antre berjam-jam di pangkalan resmi. Puncaknya, seorang warga bernama Yonih meninggal dunia saat mengantre gas di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Senin (3/2/2025).
Menanggapi situasi ini, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer kini dapat kembali beroperasi, tetapi dengan status baru sebagai sub-pangkalan.
BACA JUGA :
“Semua pengecer kami fungsikan kembali. Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Sub-Pangkalan dengan Sistem Digitalisasi
Untuk memastikan distribusi lebih tertata, pemerintah memberlakukan sistem baru bagi pengecer yang kini berganti status menjadi sub-pangkalan.
Mereka diwajibkan menggunakan aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina, yang memungkinkan pencatatan transaksi secara digital. Melalui aplikasi ini, setiap transaksi LPG 3 kg bisa terpantau, termasuk data pembeli, jumlah tabung yang dibeli, serta harga jual.
BACA JUGA