Imbau Idul Adha Tanpa Sampah Plastik, Camat Balikpapan Barat Siap Kawal di Tingkat Kelurahan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 M tanpa sampah plastik. Kebijakan tersebut bertujuan mengurangi penggunaan kantong plastik sekali pakai dalam pelaksanaan salat Idul Adha maupun pembagian daging kurban.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud pada 25 Mei 2026 itu ditujukan kepada seluruh perangkat daerah, camat, lurah, pengurus masjid dan musholla, panitia kurban hingga masyarakat umum.
Dalam edaran tersebut, Pemkot Balikpapan mengimbau panitia kurban tidak lagi menggunakan kantong plastik sekali pakai sebagai wadah pembagian daging kurban. Sebagai gantinya, masyarakat dianjurkan menggunakan wadah ramah lingkungan seperti daun pisang, daun jati, besek bambu maupun kemasan lain yang dapat digunakan ulang atau dikomposkan.
Camat Balikpapan Barat, Erwin Dahri, menyatakan pihaknya siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut hingga tingkat RT dan kelurahan.
Menurutnya, pengurangan sampah plastik saat Idul Adha menjadi langkah penting untuk menjaga kebersihan lingkungan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Surat edaran ini sangat baik karena mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan. Kami di Balikpapan Barat siap menyosialisasikan kepada seluruh kelurahan, pengurus masjid dan panitia kurban agar pelaksanaan Idul Adha tahun ini lebih ramah lingkungan,” kata Erwin Dahri, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan lurah dan pengurus lingkungan untuk memastikan imbauan tersebut dapat diterapkan secara maksimal. Sosialisasi akan dilakukan melalui kelurahan, grup komunikasi warga hingga pengurus masjid.
Menurut Erwin, perubahan pola pembagian daging kurban memang membutuhkan penyesuaian di masyarakat. Namun ia optimistis warga Balikpapan Barat dapat mendukung kebijakan tersebut karena sejalan dengan semangat menjaga kebersihan kota.
“Kami berharap masyarakat mulai membawa wadah sendiri saat mengambil daging kurban. Ini langkah sederhana tetapi dampaknya besar untuk mengurangi timbulan sampah plastik,” ujarnya.
Pengelolaan Sampah Kurban
Selain mengatur penggunaan kemasan ramah lingkungan, surat edaran tersebut juga mengatur pengelolaan sampah pasca pelaksanaan salat Idul Adha dan pembagian daging kurban. Masyarakat diminta membuang sampah ke TPS pada pukul 18.00 hingga 06.00 Wita, melakukan pemilahan sampah bernilai ekonomis, serta tidak membuang sisa daging kurban di fasilitas umum maupun saluran air.
Pemkot juga melarang masyarakat menyimpan sampah di TPS atau halte sampah menggunakan kendaraan bermotor dengan volume lebih dari satu meter kubik.
Erwin menambahkan, keberhasilan program Idul Adha tanpa sampah plastik membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari panitia kurban, pengurus lingkungan hingga warga.
“Kalau semua ikut bergerak, dampaknya akan sangat terasa. Lingkungan lebih bersih, volume sampah berkurang dan masyarakat juga semakin sadar pentingnya menjaga kebersihan,” katanya.
Ia berharap momentum Idul Adha tahun ini tidak hanya menjadi sarana ibadah dan berbagi, tetapi juga menjadi contoh kepedulian terhadap lingkungan di Kota Balikpapan.***
BACA JUGA
