Pengusaha Wajib Ekspor SDA Lewat Danantara Mulai Juni 2026, Airlangga: Mayoritas Sambut Positif

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026). [Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

JAKARTA, inibalikpapan.com — Pemerintah mulai menerapkan kebijakan devisa hasil ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia mulai 1 Juni 2026.

Kebijakan tersebut pemerintah siapkan sebagai bagian dari upaya memperkuat pengelolaan ekspor nasional. Sekaligus memastikan devisa hasil ekspor memberi dampak lebih besar bagi perekonomian dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kepada berbagai asosiasi pengusaha. Ini baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami laporkan terkait kemarin pertemuan dengan para asosiasi pengusaha baik dalam maupun luar negeri. Sosialisasi dari devisa hasil ekspor dan sosialisasi daripada ekspor melalui badan usaha milik negara,” kata Airlangga usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha menyambut positif arah kebijakan pemerintah dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan badan usaha yang pemerintah bentuk.

“Hampir dari seluruh asosiasi baik dalam maupun luar negeri mereka mengapresiasi kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Mereka siap untuk bekerja sama dengan badan yang dibentuk oleh pemerintah,” ujarnya, dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com

Berlaku Bertahap, Evaluasi Tiga Bulan

Airlangga menjelaskan implementasi kebijakan akan berlaku secara bertahap meski resmi mulai berlaku pada awal Juni mendatang.

“Ya implementasi kan ada tahapannya, tapi mulai berlaku 1 Juni. Fully-nya nanti kita evaluasi 3 bulan,” katanya.

Pemerintah juga tengah menyiapkan sistem pemantauan terintegrasi yang melibatkan Direktorat Jenderal Bea Cukai, Danantara, hingga sistem digital pengawasan otomatis.

“Nanti tentu bisa melalui Bea Cukai dan nanti akan diketahui melalui Danantara dan melalui sistem. Jadi sehingga akan otomatis termonitor,” jelasnya.

Pemerintah Tekankan Pengawasan agar Tak Ganggu Pasar

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memperkuat pengawasan lintas lembaga agar pelaksanaan kebijakan tetap sehat dan tidak menimbulkan praktik monopoli baru.

Menurutnya, unsur pengawasan nantinya melibatkan berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan.

“Kalau pengawasan dibiarkan benar, kita harus taruh orang di sana, termasuk dari (Kementerian) Keuangan, dari kementerian lain,” kata Purbaya.

Kebijakan ini sebelumnya menjadi perhatian pelaku usaha karena menyangkut pengelolaan devisa hasil ekspor sumber daya alam dan mekanisme ekspor melalui badan usaha milik negara.

Pemerintah menilai penguatan tata kelola ekspor perlu untuk menjaga stabilitas devisa, meningkatkan penerimaan negara. Selain itu, perlu memperkuat ketahanan ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.***

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses