Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi tetapkan Irjen Ferdy Sambo tersangka kasus Brigadir J. (Suara.com/Yasir)

Irjen Ferdy Sambo Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J Hingga Tewas

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Irjen Ferdy Sambo ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat. Penetapan tersangka disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

“Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo)sebagai tersangka,” kata Kapolri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com

Dia mengatakan, Brigadir J tewas setelah ditembak menyebut Bharada E alias Richard Eliezer yang telah ditetapkan tersangka. Sehingga Kapolri memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak dalam kasus itu.

Irjen Ferdy Sambo menjadi dalang atas pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya saat masih menjabat Kadiv Propam. Karena penembakan tersebut atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

“Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” lanjut Kapolri.

Sebelumnya Bharada E telah ditetapkan tersangka. Termasuk Brigadir RR alias Ricky Rizal. 

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 tetang Pembunuhan Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Comments

comments

Baca juga ini :  KPK Sita Sejumlah Dokumen di Tiga Lokasi dalam Kasus Dugaan Korupsi Wali Kota Bekasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.