JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram Rahasia (STR) Nomor: ST/396/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 25 Februari 2021 yang ditandatangani Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri.
Dalam telegram rahasia tersebut, memperketat pinjam pakai senjata api bagi anggota kepolisian pasca kasus penembakan di café RM yang menewaskan dua karyawab dan seorang anggota TNI yang dilakukan Bripka anggota Polsek Kalideres Jakarta Barat.
“Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya,” perintah Listyo dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Berikuti lima poin surat telegram rahasia yang diterbitkan, menindaklanjuti kasus penmbakkan tersebut.
- Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana;
- Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama, kolaborasi kegiatan sosial atau kemasyarakatan;
- Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya;
- Memerintahkan para Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) dan pengemban fungsi Propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas, dan berkeadilan;
- Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri. sumber : suara.com