SEMA UGM Desak KPK Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Singgung Kepercayaan Publik

Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (14/7/2026). [suara.com/Dea]
Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Selasa (14/7/2026). [suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Serikat Mahasiswa (SEMA) Universitas Gadjah Mada (UGM) mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/7/2026), untuk mendesak lembaga antirasuah mengambil alih penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap penanganan perkara yang sebelumnya dilimpahkan Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Mahasiswa menilai KPK harus turun langsung agar kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi tetap terjaga.

SEMA UGM: KPK Jangan Hanya Jadi Penonton

Ketua Umum SEMA UGM, Mesa, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk keprihatinan terhadap kondisi penegakan hukum di Indonesia. Menurutnya, KPK harus membuktikan tetap menjalankan mandat sebagai lembaga independen pemberantasan korupsi.

“Kalau misalnya KPK tidak merasa demikian, buktikan. Tunjukkan. Jangan hanya berdiam sebagai supervisi, koordinasi. Mungkin itu sama saja seperti kita semua yang nonton bola bareng-bareng. KPK jangan nonton bola juga. KPK juga ikut harusnya,” kata Mesa di Gedung Merah Putih KPK, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Mesa mengaku pihaknya kehilangan kepercayaan terhadap proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum lain sehingga berharap KPK mengambil alih penyidikan.

“Kami juga kebingungan siapa lagi yang bisa kita percaya. Dalam hal ini KPK seharusnya bisa berbicara dengan lantang dan mewujudkan apa yang dibutuhkan dalam revolusi pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Minta KPK Gunakan Kewenangan Ambil Alih Perkara

Senada, Kepala Divisi Kajian Departemen Aksi SEMA UGM, Putra, menilai KPK memiliki kewenangan untuk mengambil alih penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Karena itu, pihaknya meminta kasus yang menjerat Febrie Adriansyah segera ditangani langsung oleh KPK.

“Tuntutan kami adalah mendesak supaya perkara ini segera dilimpahkan kepada KPK karena memang KPK adalah lembaga negara yang berwenang mengurusi pemberantasan korupsi,” kata Putra.

SEMA UGM juga mempertanyakan tindak lanjut laporan Koalisi Masyarakat Sipil yang telah melaporkan Febrie Adriansyah ke KPK pada 2024 dan 2025.

Menurut Mesa, belum adanya perkembangan yang jelas memunculkan pertanyaan publik mengenai keseriusan KPK dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Sebagai simbol desakan, mahasiswa menyerahkan surat dalam amplop cokelat beserta setangkai bunga putih kepada Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik KPK, Chrystelina GS.

Polri Limpahkan Perkara ke Kejaksaan Agung

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung setelah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menyatakan pelimpahan dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sedangkan Febrie Adriansyah dijerat atas dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang yang diduga berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri serta perkara korupsi lain yang melibatkan penyelenggara negara.

Dalam perkara tersebut, Don Ritto telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Sementara itu, proses hukum terhadap Febrie Adriansyah masih berlanjut setelah berkas perkaranya resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses