Kejagung Sita Uang Rp6,8 Triliun Terkait Kasus TPPU Duta Palma Group Milik Surya Darmadi

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp6,8 triliun dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan Duta Palma Group, perusahaan milik terpidana Surya Darmadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa uang tersebut disita dalam bentuk mata uang rupiah, belum termasuk penyitaan dalam bentuk valuta asing.
“Uang yang sudah disita dari PT Duta Palma Group dalam pecahan rupiah sebanyak Rp6,8 triliun,” ujar Harli dalam konferensi pers dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah mata uang asing, yakni, USD 13.000.000 (Dolar Amerika), SGD 12.859.605 (Dolar Singapura) dan AUD 13.700 (Dolar Australia)
Kemudian, CNY 2.005 (Yuan Tiongkok), JPY 2.000 (Yen Jepang), KRW 5.645.000 (Won Korea Selatan) dan RM 300 (Ringgit Malaysia)
BACA JUGA :
Harli menegaskan bahwa seluruh uang hasil sitaan akan digunakan untuk pemulihan kerugian keuangan negara, dan telah dimasukkan ke dalam rekening penitipan di berbagai bank persepsi nasional.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga menyita uang senilai Rp479 miliar dalam kasus yang sama, hasil dari blokir rekening dua anak perusahaan PT Darmex Plantations—yakni PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa, yang bergerak di sektor perkebunan dan pengelolaan kelapa sawit.
“Uang itu rencananya akan dikirim ke Hong Kong melalui jasa perbankan, diduga berasal dari tindak pidana,” kata Direktur Penuntutan Jampidsus, Sutikno.
Dijelaskan, 99% saham PT Taluk Kuantan Perkasa dan PT Delimuda Perkasa dimiliki oleh PT Darmex Plantations, sementara sisanya oleh PT Palma Lestari. Penyidik telah melimpahkan perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyitaan tersebut didasarkan pada ketentuan Pasal 81 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 39 ayat 1 KUHAP, yang telah mendapatkan penetapan resmi dari majelis hakim Tipikor pada 29 April 2025.
Rincian uang Rp479 miliar yang disita, Rp376 miliar dari PT Delimuda Perkasa dan Rp103 miliar dari PT Taluk Kuantan Perkasa
BACA JUGA