Kemenhaj Hapus Lunas Tunda Ganti, Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi meniadakan mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus. Kebijakan ini diambil untuk menutup celah manipulasi antrean dan mencegah kesempatan keberangkatan haji diperjualbelikan.
Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari pembenahan tata kelola haji khusus setelah ditemukan celah yang memungkinkan penggantian jemaah tidak sesuai nomor urut porsi.
Evaluasi Kemenhaj menemukan adanya dugaan pemanfaatan mekanisme tersebut oleh oknum Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Ketika seorang jemaah membatalkan atau menunda keberangkatan setelah melunasi biaya, posisinya berpotensi digantikan jemaah lain yang belum semestinya memperoleh kesempatan berangkat.
“Ketika kami melakukan pembenahan tata kelola haji khusus, kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk kemudian menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya,” ujar Dahnil dalam siaran persnya.
Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji
Dahnil menegaskan, penghapusan lunas tunda ganti dimaksudkan untuk memastikan kesempatan berangkat haji tetap diberikan berdasarkan nomor porsi.
Menurutnya, mekanisme penggantian yang tidak sesuai urutan dapat menciptakan ruang terjadinya jual beli kesempatan berangkat. Jemaah yang telah lama menunggu berdasarkan nomor porsinya berpotensi terlewati, sementara jemaah lain memperoleh kesempatan lebih cepat.
“Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji. Jemaah yang seharusnya mendapatkan hak berdasarkan nomor porsinya bisa dilewati, sementara jemaah lain yang belum waktunya berangkat dapat dimasukkan sebagai pengganti,” jelasnya.
Karena itu, Kemenhaj memastikan tidak ada lagi ruang bagi PIHK untuk memilih jemaah pengganti berdasarkan kesepakatan tertentu.
“Karena itu, kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya,” tegas Dahnil.
Jemaah Batal Tak Bisa Diganti Sembarangan
Dengan penghapusan mekanisme tersebut, jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tetapi kemudian membatalkan atau menunda keberangkatan tidak serta-merta dapat digantikan oleh jemaah pilihan PIHK.
Kekosongan kuota akan diisi berdasarkan urutan jemaah dalam sistem sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mekanisme ini, kesempatan keberangkatan tidak hanya berputar pada jemaah dari PIHK tertentu.
Jemaah yang berada pada urutan berikutnya dan memenuhi persyaratan dapat memperoleh kesempatan berangkat sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Kebijakan ini sekaligus memberikan kepastian bahwa kemampuan membayar atau kesepakatan dengan pihak penyelenggara tidak boleh menjadi dasar untuk melompati antrean.
Pembenahan Tata Kelola Haji Khusus
Dahnil mengatakan pembenahan mekanisme lunas tunda ganti juga tidak terlepas dari sorotan terhadap tata kelola haji pada masa lalu.
Dalam persidangan perkara korupsi kuota haji, mekanisme pengisian kuota dan dugaan praktik mempercepat keberangkatan menjadi bagian yang turut disorot. Namun, seluruh dugaan dan fakta yang muncul dalam persidangan tetap harus ditempatkan sesuai proses hukum yang berlangsung.
Kemenhaj kini menegaskan arah baru tata kelola haji khusus dengan menutup ruang yang dapat dimanfaatkan untuk praktik rente maupun jual beli antrean.
“Kami ingin memastikan haji tidak menjadi ruang untuk praktik rente dan jual beli antrean. Negara harus hadir memberikan keadilan kepada seluruh jemaah. Reformasi tata kelola ini kita lakukan untuk mengembalikan kepercayaan dan memastikan hak jemaah terlindungi,” pungkas Dahnil.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
