Kementan Tetapkan Harga Acuan Ayam Hidup Rp18.000 per Kg, Satgas Pangan Siap Tindak Praktik Manipulatif

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk menghentikan tekanan harga yang merugikan peternak ayam rakyat.
Melalui Rapat Koordinasi Perunggasan Nasional pada 18 Juni 2025, Kementerian Pertanian (Kementan) bersama pemangku kepentingan sepakat menetapkan harga acuan nasional ayam ras hidup (livebird) sebesar Rp18.000 per kilogram, mulai berlaku 19 Juni 2025.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas kegelisahan peternak kecil yang selama ini harus menjual ayam di bawah harga pokok produksi (HPP), menyebabkan kerugian dan mengancam keberlanjutan usaha mereka.
“Seluruh pihak telah menyepakati harga livebird paling rendah Rp18.000/kg sebagai bentuk perlindungan terhadap peternak mandiri dan usaha kecil,” tegas Agung Suganda, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dalam siaran pers, Jumat (20/6/2025).
“Kami harap semua pelaku usaha mematuhi harga ini karena merupakan hasil konsensus nasional.” tambahnya
Harga Ayam Hidup di Lapangan Masih di Bawah HPP
Berdasarkan data PINSAR Indonesia per 16 Juni 2025, harga livebird di lapangan masih berada pada kisaran Rp15.000–Rp17.000/kg, di bawah HPP peternak yang ditaksir mencapai Rp16.935–Rp17.646/kg. Kondisi ini dinilai tidak normal dan merugikan, bahkan bisa mematikan sektor peternakan rakyat.
BACA JUGA :
“Jika harga jual terus di bawah HPP, usaha peternak mandiri bisa kolaps. Ini soal keadilan ekonomi,” kata Agung.
Ia juga mengungkapkan bahwa fluktuasi harga tak hanya dipicu oleh dinamika pasokan-permintaan, melainkan juga oleh faktor non-teknis, seperti praktik perdagangan yang tidak efisien serta dominasi perantara (broker) yang mengambil margin hingga lebih dari 67% dalam rantai pasok.
Satgas Pangan Polri Bongkar Dugaan Manipulasi Harga
Lebih lanjut, Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengungkapkan adanya indikasi praktik manipulatif dalam tata niaga ayam hidup, berdasarkan pemantauan di pusat penjualan perusahaan integrator di Banten dan Jawa Barat.
“Kami menemukan dugaan persengkokolan antara oknum peternak dan broker yang sengaja membentuk harga di bawah HPP. Ini anomali pasar yang tidak bisa dibiarkan,” ujarnya.
Satgas Pangan memastikan akan mengawal ketat pelaksanaan harga acuan dan siap menindak pelanggaran yang berpotensi melanggar hukum. Jika ditemukan unsur pidana dalam pembentukan harga yang merugikan peternak, pelaku dapat dijerat sebagai bagian dari praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum, baik sanksi administratif maupun pidana,” tegas Helfi.
Sinergi Kebijakan Pangan dan Kesejahteraan Peternak
Deputi Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Badan Pangan Nasional, I Gusti Ketut Astawa, menyebut kebijakan harga acuan ini sangat strategis dan bisa disinergikan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar pasokan dan permintaan ayam hidup semakin seimbang dan efisien.
“Dengan distribusi yang lebih merata, kesejahteraan peternak bisa meningkat. Ini momentum penting menyatukan kebijakan pangan dan keberpihakan terhadap peternak rakyat,” jelas Astawa.
Mentan Amran: Jangan Biarkan Peternak Kecil Berjuang Sendiri
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan peternak kecil berjuang sendirian di tengah tekanan pasar.
“Saya minta semua turun tangan. Jangan biarkan peternak kecil jalan sendiri,” kata Mentan.
Sebagai solusi jangka panjang, Kementan terus mendorong implementasi Permentan Nomor 10 Tahun 2024 terkait distribusi DOC FS (bibit ayam), dengan komposisi minimal 50% dialokasikan untuk peternak mandiri. Pemerintah juga mendorong pembentukan koperasi peternak untuk memperkuat posisi tawar dalam rantai distribusi livebird.
BACA JUGA