Top Header Ad
Top Header Ad

KKP Tegas Tolak Tambang Merusak di Pulau Kecil, Pulau Citlim Jadi Sorotan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkap temuan aktivitas pertambangan ilegal di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau. (Foto: KKP)

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil langkah tegas terhadap praktik pertambangan ilegal yang merusak ekosistem pulau-pulau kecil.

Pulau Citlim di Kabupaten Karimun menjadi sorotan setelah ditemukan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang pasir di wilayah pesisirnya.

Inspeksi mendadak (sidak) dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP guna mengendalikan pemanfaatan pulau-pulau kecil yang rawan eksploitasi.

Hasilnya, satu perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terdeteksi masih aktif beroperasi meski berada di zona sempadan pantai yang rentan secara ekologis.

Pulau Kecil, Ekosistem Rentan

Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP, Koswara, menegaskan bahwa pulau kecil bukan wilayah untuk kegiatan pertambangan, apalagi jika berpotensi merusak lingkungan.

Sesuai UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 27 Tahun 2007, penambangan yang merusak ekosistem atau merugikan masyarakat lokal dilarang secara tegas.

“Pulau-pulau kecil adalah ekosistem yang sangat rentan. Tambang ilegal maupun legal yang merusak lingkungan melanggar hukum dan mengancam kelestarian serta kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Koswara dalam siaran pers, Kamis (19/6/2025).

Citlim, Pulau Sangat Kecil yang Harus Dilindungi

Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, menyebut Pulau Citlim dengan luas hanya 22,94 km² tergolong sebagai pulau sangat kecil dan harus mendapatkan perlindungan ekstra.

“Aktivitas yang eksploitatif dan mengubah bentang alam dilarang, karena dampaknya bisa menghancurkan keseimbangan ekosistem laut di sekitarnya,” ujar Aris.

Ia menambahkan bahwa meski KKP memiliki kewenangan dalam pemberian izin pemanfaatan pulau kecil untuk investor asing dan domestik, proses perizinannya harus memenuhi syarat ketat.

Pemanfaatan Harus Penuhi Prinsip Lingkungan dan Sosial

Aris menjelaskan bahwa pemanfaatan pulau kecil harus mempertimbangkan:

  • Pengelolaan lingkungan yang ketat
  • Kelestarian sistem tata air lokal
  • Teknologi ramah lingkungan
  • Tidak mengganggu ruang hidup masyarakat lokal

“Semua izin yang diberikan KKP diawasi secara ketat dan harus memenuhi prinsip pembangunan berkelanjutan,” tegasnya.

BACA JUGA :

Putusan MK Kuatkan Perlindungan Pulau Kecil

Komitmen ini diperkuat oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa pemanfaatan sumber daya di pulau kecil harus berdasarkan prinsip keberlanjutan dan tidak diskriminatif.

Putusan ini memperkuat kedudukan UU 27/2007 sebagai dasar hukum utama pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

KKP Siap Tindak Tegas Tambang Merusak

Dari hasil sidak di Pulau Citlim, ditemukan kerusakan ekosistem yang masif di wilayah izin tambang, yang diperkirakan akan mengganggu keseimbangan pesisir secara permanen.

Langkah berikutnya, KKP akan melibatkan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk menindak tegas pelanggaran yang terjadi, termasuk pencabutan izin dan proses hukum jika diperlukan.

“Ini bukti bahwa negara hadir untuk melindungi laut dan masyarakat pesisir dari eksploitasi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Koswara.

Peraturan Menteri KKP No. 10 Tahun 2024 Jadi Payung Hukum

Langkah KKP memperkuat perlindungan ekosistem pesisir juga ditunjang dengan terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 10 Tahun 2024, yang mengatur pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan sekitarnya secara holistik.

Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pulau kecil berperan vital dalam menjaga ekosistem laut nasional, dan tidak boleh dijadikan objek eksploitasi semata./Info Publik

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses