Komdigi Nyatakan Video Fitnah Presiden oleh Amien Rais Adalah Hoaks
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi mengidentifikasi sebaran video yang memuat narasi fitnah, pembunuhan karakter, dan serangan personal yang ditujukan kepada Presiden RI.
Video tersebut diketahui diunggah oleh Ketua Majelis Syura Partai Ummat Amien Rais. Pemerintah menegaskan bahwa konten tersebut merupakan upaya provokasi yang berpotensi memecah belah bangsa.
Klarifikasi Komdigi: Hoaks dan Ujaran Kebencian
Kementerian Komdigi memberikan pernyataan tegas mengenai isi dari video yang beredar luas tersebut:
- Status Konten: Isi video dinyatakan sebagai Hoaks, Fitnah, serta mengandung Ujaran Kebencian.
- Tujuan Narasi: Narasi yang dibangun dinilai sebagai upaya merendahkan martabat Pimpinan Tertinggi Negara tanpa dasar fakta.
- Dampak Publik: Konten tersebut dianggap sebagai bagian dari upaya provokasi untuk menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.
Peringatan Hukum UU ITE 2024
Komdigi mengingatkan bahwa ruang demokrasi digital seharusnya menjadi tempat adu gagasan, bukan wadah memproduksi konten kebencian yang menyerang martabat manusia. Langkah hukum tegas akan diambil bagi pihak-pihak yang terlibat.
Berdasarkan regulasi yang berlaku, siapa pun yang membuat, ikut mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan video tersebut dapat dijerat dengan:
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 27A terkait penyerangan martabat.
- UU ITE No. 1 Tahun 2024 Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran ujaran kebencian.
Ajakan Menjaga Ruang Digital Sehat
Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk senantiasa menjaga ruang digital agar tetap sehat, produktif, dan aman. Komdigi berkomitmen mendorong literasi digital agar kebebasan berekspresi di Indonesia berjalan seiring dengan tanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk tidak ikut menyebarkan konten yang tidak tervalidasi kebenarannya demi menjaga persatuan bangsa. / Komdigi
BACA JUGA
