KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). [Suara.com/Dea]
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026). foto : Suara.com/Dea]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan karena proses penyidikan masih berlangsung dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.

“Tersangka SMG dkk. terhitung sejak 23 Juni 2026, sedangkan tersangka SK terhitung sejak 24 Juni 2026,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/6/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Menurut KPK, tim penyidik saat ini masih melengkapi alat bukti, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga diterima para tersangka dalam perkara tersebut.

Penyidik juga terus memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui rangkaian peristiwa serta dugaan penerimaan uang dalam kasus ini.

Selain pemeriksaan saksi, KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti di Bali pada pekan lalu. Barang bukti yang diamankan mencakup dokumen, perangkat elektronik, hingga aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

KPK menegaskan perpanjangan penahanan diperlukan untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif, optimal, dan komprehensif, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti.

“Tim penyidik masih mendalami seluruh alat bukti agar perkara ini dapat terungkap secara utuh,” kata Budi.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Silmy Karim, serta pejabat Ditjen Imigrasi seperti Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

Selain itu, turut ditetapkan pula beberapa pejabat teknis imigrasi lainnya yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi terkait izin tinggal WNA.

KPK menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup dalam pengembangan kasus tersebut.

Sumber : Suara.com

Edito : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses