KPK Tetapkan 8 Tersangka Korupsi HGB, Sita Uang Rp106,3 Miliar
JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kasus ini mencuat setelah KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026) dan mengamankan 17 orang.
Dari operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan valuta asing dengan total mencapai Rp106,3 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sekitar 20 boks, kardus, dan koper.
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Menteri
Salah satu fakta yang mencuat dalam perkara ini adalah dugaan keterkaitan empat tersangka dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein menyebut empat orang tersebut diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
Keempatnya yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Arif Sugiyanto, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
“Diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Saudara NW,” kata Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026), dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Arif Sugiyanto merupakan mantan Bupati Kebumen, sementara Fahd El Fouz merupakan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan. Adapun Erwin dan Muhammad Fakhry disebut sebagai pihak swasta.
Pejabat ATR/BPN hingga Bos Summarecon Jadi Tersangka
Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan empat tersangka lainnya yang berasal dari unsur pejabat pertanahan dan pihak swasta.
Mereka adalah Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk; serta Rizal Pahlevi, pihak swasta.
Dengan demikian, delapan tersangka dalam perkara tersebut adalah:
- Lampri (LMP) — Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN.
- Sontang Coin Manurung (SON) — Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
- Adrianto Pitojo Adhi (ADR) — Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.
- Fahd El Fouz (FEZ) — pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Arif Sugiyanto (ARF) — pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Rizal Pahlevi (LEV) — pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Erwin (ERW) — pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
- Muhammad Fakhry (MF) — pihak swasta, diduga orang kepercayaan Menteri ATR/BPN.
KPK menyatakan masih terdapat tiga tersangka lainnya yang identitasnya belum diumumkan secara terbuka kepada publik.
Semua Tersangka Langsung Ditahan
KPK langsung menahan seluruh tersangka untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, Adrianto dan Rizal diduga melanggar ketentuan pidana terkait pemberian suap sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara Sontang, Erwin, Lampri, Arif, dan Fahd disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, atau ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP beserta aturan penyesuaiannya.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Besarnya uang yang disita serta keterlibatan pejabat kementerian, pihak swasta dan sejumlah figur yang disebut memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN membuat perkara pengurusan HGB ini menjadi salah satu penindakan KPK yang mendapat perhatian besar.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
