BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Direktur PT Amarta Karya Catur Prabowo (CP) ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPP) oleh KPK.
Kasus yang menjerat Catur hasil pengembangan dari penyidikan yang dilakukan KPK terkait kasus dugaan korupsi proyek fiktik yang sebelumnya menjeratnya.
Sebelumnya Catur dan Direktur Keuangan PT Amarta Karya, Trisna Sutisna dijadikan tersangka korupsi 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang diduga fiktif.
Sejumlah proyek itu, di antaranya pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur (Jaktim)
Lalu pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety Level 3 Universitas Padjajajran.
Akibat perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 46 Miliar.
“Dari rangkaian alat bukti dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan fiktif di PT Amka dengan tersangka CP (Catur),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
“Tim penyidik menemukan adanya tambahan dugaan perbuatan pidana lain berupa pencucian uang,” ujarnya, Senin (21/8/2023).
Catur diduga mengalihkan atau mengubah bentuk uang yang diduga hasil korupsi proyek fiktif PT Amarta Karya. Penyidik KPK saat ini sudah bekerja mengumpulkan alat bukti, termasuk nantinya memanggil sejumlah saksi.
“Tindakan tersebut diantaranya dengan menempatkan, membelanjakan, mengubah bentuk dengan tujuan menyamarkan asal usul sumber penerimaannya sebagaimana ketentuan pasal 3 UU TPPU,” sebut Ali.
“Yang dengan pengetahuannya dapat menerangkan perbuatan Tersangka dimaksud.”