Putusan MK soal MBG Didesak Segera Dieksekusi, Koalisi Masyarakat Sipil Beri DPR Tenggat Waktu
JAKARTA, inibalikpapan.com – Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam MBG Watch dan Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (Kospi) mendesak DPR segera menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari anggaran pendidikan.
Desakan itu mereka sampaikan melalui surat permohonan audiensi ke DPR pada Rabu (5/8/2026).
Koalisi meminta pemerintah melakukan pembahasan secepatnya agar putusan MK dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Meskipun, putusan tersebut memberikan masa transisi hingga tahun anggaran 2028.
Kuasa Hukum Kospi, Edi K. Wahid, mengatakan pihaknya meminta DPR membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi IX dan pimpinan DPR.
Menurutnya, penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis berpotensi mengurangi ruang fiskal bagi peningkatan kualitas pendidikan nasional.
“Kami mendesak DPR segera menindaklanjuti putusan MK tanpa menunggu 2028. Dengan melakukan pemisahan antara dana MBG dan dana pendidikan,” ujar Edi kepada wartawan di Jakarta.
Koalisi juga menegaskan bahwa apabila pemisahan anggaran belum dapat diterapkan pada APBN 2027, dana pendidikan tetap tidak boleh digunakan untuk membiayai Program MBG.
Karena itu, mereka meminta DPR segera menjadwalkan audiensi mengingat pembahasan RAPBN 2027 akan segera berlangsung.
Edi menyebut pihaknya memberikan tenggat waktu selama satu pekan kepada DPR untuk memberikan respons terhadap permohonan tersebut. “Kami ingin mengingatkan agar DPR tunduk pada putusan MK,” katanya.
Ancam Somasi
Apabila dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, koalisi menyatakan akan melayangkan somasi terbuka kepada DPR dan pemerintah sebagai bentuk protes atas tidak dijalankannya putusan Mahkamah Konstitusi.
Koalisi juga menilai keterlibatan masyarakat dalam proses penyusunan kebijakan anggaran merupakan bagian penting dari prinsip partisipasi publik yang harus Negara jamin.
“Kami sangat mengharapkan DPR membuka partisipasi seluas-luasnya terkait rancangan APBN 2027,” ujar Edi.
Sebelumnya, MK melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026 menyatakan pencampuran anggaran Program MBG ke dalam dana pendidikan bertentangan dengan konstitusi.
Dalam putusan tersebut, MK memberikan waktu selama dua tahun sehingga pemerintah wajib menerapkan pemisahan anggaran. Paling lambat pada tahun anggaran 2028.***
Penulis: Donny M.
Sumber: Suara.com (jaringan inibalikpapan.com)
Editor: Donny
BACA JUGA
