KPK Ungkap Pembelian Rumah Pakai Emas di Kasus Silmy Karim, Uang Diduga dari Pemerasan WNA
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap praktik tak lazim dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, penyidik menemukan adanya pembelian rumah menggunakan kepingan emas oleh salah satu tersangka yang merupakan anak buah Silmy.
“Bahkan saat membeli rumah, pembayarannya dilakukan menggunakan kepingan emas,” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).
Berawal dari Kasus RPTKA Kemenaker
Setyo menjelaskan, kasus ini bermula dari pengembangan perkara dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025.
Saat kasus itu mulai ditangani KPK, para pihak diduga panik dan menarik dana dari berbagai rekening nominee. Uang tersebut kemudian dikonversi menjadi emas sebelum digunakan untuk transaksi aset.
“Uang ditarik bertahap, lalu dibelikan emas dan digunakan untuk membeli rumah,” jelasnya, dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
KPK menilai metode pembayaran tersebut tidak lazim, karena transaksi properti umumnya dilakukan melalui sistem perbankan menggunakan rupiah.
KPK Sita Sertifikat Rumah
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan pihaknya telah menyita sejumlah sertifikat rumah dari salah satu tersangka.
Salah satunya berasal dari Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang menguasai tiga sertifikat hak milik tanah di Jakarta.
8 Tersangka, Termasuk Pejabat Imigrasi
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan tersangka dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan.
Selain Silmy Karim, tersangka lain adalah:
- Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah
- Kasubdit Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit Bagus Bramantyo
- Juniadi Sri Priambudi
- Gusti Benardiansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, seluruh tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Aliran Uang Capai Rp145,5 Miliar
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan, Silmy Karim diduga telah menerima uang sejak menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi hingga menjadi Wakil Menteri.
KPK juga menduga total uang yang beredar dalam praktik pemerasan ini mencapai Rp145,5 miliar dan dibagikan kepada sejumlah pihak di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Silmy Karim diduga menerima sekitar Rp100 juta setiap pekan,” kata Setyo.
Dalami Penggunaan Uang Haram
KPK menegaskan masih mendalami total penerimaan serta aliran dana, termasuk penggunaan uang hasil dugaan pemerasan tersebut.
Penyidikan juga difokuskan pada aset-aset yang telah dibeli, termasuk properti yang diduga diperoleh melalui konversi dana ke emas untuk menghindari pelacakan transaksi keuangan.
BACA JUGA
