Presiden Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas Usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Silmy Karim dari jabatan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan, surat pemberhentian tersebut telah ditandatangani Presiden pada Kamis (4/6/2026) sore.
“Surat pemberhentian sudah diteken Presiden,” ujar Prasetyo, dilnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
Pengganti Belum Ditentukan
Meski posisi Wamen Imipas kosong, pemerintah belum menetapkan pengganti Silmy. Untuk sementara, tugas-tugas harian tetap dijalankan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Belum diputuskan siapa yang akan menggantikan. Tugas masih bisa dijalankan oleh Menteri,” jelas Prasetyo.
Pemerintah Hormati Proses Hukum
Prasetyo menegaskan, pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK maupun aparat penegak hukum lainnya.
Menurutnya, setiap pejabat yang tersangkut kasus hukum akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK maupun Kejaksaan,” tegasnya.
Layanan Publik Dipastikan Tetap Normal
Pemerintah memastikan kasus hukum yang menjerat Silmy tidak mengganggu pelayanan publik di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Prasetyo menyebut pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imipas untuk menjaga stabilitas layanan kepada masyarakat.
“Kami pastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan normal,” ujarnya.
Prabowo Ingatkan Pejabat Jauhi Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Prasetyo juga menyampaikan pesan Presiden Prabowo kepada seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan jabatan.
Ia mengaku pemerintah prihatin atas kembali terjadinya kasus korupsi di lingkungan pemerintahan.
“Presiden selalu mengingatkan agar kita semua membenahi diri dan melawan praktik korupsi dalam menjalankan tugas,” kata Prasetyo.
BACA JUGA
