BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan hingga kini belum menerima surat soal pergantian antar waktu (PAW). Hal itu disampaikan Ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha pada Senin (05/10)
“Sampai saat ini kita belum dapat laporan itu (rencana PAW), kita KPU sifatnya pasif menunggu surat dari DPRD,” ujar Thoha kepada awak media.
Menurutnya, kemungkinan ada 2 anggota DPRD yang PAW yakni Thohari Azis yang maju dalam pilkada Balikpapan dan Komaruddin Ibrahim yang tersandung kasus pidana dan kini ditahan di lapas Balikpapan.
“Yang jelas ada 2 pertama Pak Thohari Azis karena mengundurkan diri, kedua kasus yang ada di koran Pak Kamarudin,” ujarnya
Namun kata dia, khusus PAW Komaruddin tergantung kelanjutan kasus yang menimpa anggota DPRD dari Nasdem tersebut. Termasuk juga tergantung keputusan partai politik, jika tidak mengusulkan pergantian.
“Kalau yang bersangkutan melakukan upaya hukum. Kalau yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum menerima putusan,” ujarnya
“Itu nanti dari internal parpol, kalau parpol tidak mengusulkan pergantian, sampai kapan pun tidak akjan ada pergantian,”
Menurutnya, sesuai ketentuan proses PAW dilakukan jika anggota DPRD meninggal dunia dan mengundurkan diri serta keputusan pengadilan yang memiliki hukum tetap. Termasuk diberhentikan partai politik karena pindah partai.
“Itru parpol menyurat ke pimpinan DPRD kemudian dari pimpinan DPRD bersurat ke KPU Kabupaten Kota untuk meminta daftar perolehan suara berikutnya,” ujarnya.
“Kemudian KPU membalas surat dari DPRD itu baru kemudian pimpinan DPRD mengkonfirmasi dengan pimpinan parpol baru disampaikan ke Gubernur nanti SK Gubernur turun disitulah terjadi PAW.”