Top Header Ad

KPU Pastikan 8 Daerah Siap Gelar Pemungutan Suara Ulang 19 April 2025

Pilkada Serentak
Pilkada Serentak / inibalikpapan

JAKARTA, Inibalikpapan.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan delapan daerah telah siap sepenuhnya untuk menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. Pelaksanaan PSU ini merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilihan kepala daerah.

Kedelapan daerah yang akan menggelar PSU secara serentak pada Sabtu, 19 April 2025 adalah:

  • Kota Banjarbaru
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Pasaman
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Tasikmalaya
  • Kabupaten Kutai Kartanegara
  • Kabupaten Gorontalo Utara
  • Kabupaten Bengkulu Selatan

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan bahwa seluruh kebutuhan logistik untuk PSU telah siap didistribusikan ke tempat pemungutan suara (TPS) masing-masing.

“Seluruh logistik, baik yang di dalam maupun di luar kotak suara, telah dikemas rapi dan siap kirim. Misalnya, Kabupaten Serang sudah menyiapkan 2.355 paket logistik,” ujar Afif dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

BACA JUGA :

Distribusi Logistik PSU: Efisiensi & Keamanan Jadi Prioritas

Pendistribusian logistik telah dijadwalkan secara bertahap, mulai 17 hingga 18 April 2025, untuk menjamin PSU berjalan lancar dan tepat waktu. Berikut rincian kesiapan logistik di beberapa daerah:

  • Kota Banjarbaru: 403 paket logistik siap kirim
  • Kabupaten Pasaman: 605 paket logistik siap didistribusikan
  • Kabupaten Tasikmalaya: 2.847 TPS telah disiapkan untuk PSU
  • Kabupaten Empat Lawang: 531 titik PSU
  • Kabupaten Kutai Kartanegara: 1.447 paket logistik dikirim dua hari sebelum pemungutan suara
  • Gorontalo Utara dan Bengkulu Selatan juga telah menyelesaikan seluruh proses pengepakan logistik

KPU menekankan pentingnya akurasi dan ketepatan dalam pendistribusian logistik, mengingat PSU merupakan proses demokrasi yang krusial untuk memastikan keadilan elektoral.

Parigi Moutong Percepat PSU, Hormati Waktu Ibadah Kristen

Sementara itu, pelaksanaan PSU di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengalami penyesuaian jadwal. Semula dijadwalkan pada 19 April 2025, PSU diubah menjadi 16 April 2025 guna menghormati waktu ibadah umat Kristen Advent, yang sebagian besar merayakan hari Sabtu sebagai hari sakral.

“Kami menghargai aspirasi masyarakat lokal. Perubahan ini juga berdasarkan surat resmi dari Gereja Advent, yang disepakati oleh tokoh agama, Forkopimda, serta peserta pilkada,” jelas Afif.

Perubahan ini telah ditetapkan melalui Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 35 Tahun 2025, yang menjadi acuan resmi dalam pelaksanaan PSU lebih awal.

24 Daerah Wajib Gelar PSU, MK Tegaskan Integritas Pemilu

Dari total 40 perkara sengketa pilkada yang ditangani MK, 24 daerah diputuskan harus menggelar PSU. Hal ini menunjukkan komitmen MK dan KPU dalam menjaga integritas dan transparansi proses pemilu di tingkat daerah.

Beberapa daerah lain yang masuk dalam daftar PSU antara lain:

  • Pilgub Papua
  • Pilbup Mahakam Ulu
  • Pilbup Boven Digoel
  • Pilbup Magetan
  • Pilwalkot Sabang
  • Pilbup Pulau Taliabu

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses