KSOP Balikpapan Akomodasi Tuntutan TKBM, Kegiatan Bongkar Muat di TUKS dan STS Mulai Diatur Ulang

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu saat menerima berdialog dengan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) (foto : Inibalikpapan/Samsul)
Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu saat menerima berdialog dengan tenaga kerja bongkar muat (TKBM) (foto : Inibalikpapan/Samsul)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Balikpapan membuka ruang bagi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) untuk terlibat dalam kegiatan bongkar muat di Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) maupun kegiatan ship to ship (STS).

Namun, kesempatan tersebut tidak berarti seluruh tuntutan TKBM bisa langsung dipenuhi. KSOP menegaskan keterlibatan tenaga kerja harus tetap mengikuti regulasi dan persyaratan yang berlaku.

Kepala KSOP Kelas I Balikpapan Capt. Weku Frederik Karuntu mengatakan, pihaknya akan mengakomodasi aspirasi TKBM sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan.

“Ya, kami akan mengakomodir keinginan mereka, namun tetap tidak melanggar rambu-rambu yang sudah ada,” kata Weku, Kamis 10 September 2026.

TKBM Ingin Terlibat di Sejumlah TUKS

Salah satu aspirasi yang disampaikan TKBM adalah kesempatan bagi tenaga kerja yang berada di bawah koperasi untuk ikut dalam kegiatan bongkar muat di sejumlah TUKS.

Persoalannya, beberapa TUKS selama ini telah memiliki tenaga kerja sendiri untuk mendukung kegiatan operasional. Karena itu, KSOP perlu menyelaraskan kepentingan pengelola TUKS dengan tuntutan TKBM.

“Jadi kembali lagi, TUKS tersebut ternyata sudah memiliki tenaga untuk kegiatan mereka. Tetapi tuntutan mereka supaya tenaga kerja bongkar muat yang melalui koperasi juga bisa ikut berperan serta di situ,” ujarnya.

Weku mengatakan, KSOP akan mencari titik temu antara kebutuhan operasional TUKS dan aspirasi TKBM. Seluruh mekanisme tetap diarahkan berjalan sesuai koridor hukum.

Mekanisme Baru Berlaku 17 September

Dalam pembahasan tersebut, TKBM juga menyatakan kesediaan untuk menjalankan kegiatan sesuai aturan, termasuk ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 52, PM Nomor 59, serta PM Nomor 3 Tahun 2026.

“Yang terbaru PM 3. Ada beberapa persyaratan dalam regulasi tersebut yang harus mereka lengkapi. Kami berjalan dengan itu semua sesuai komitmen dan kesepakatan,” kata Weku.

Hasil kesepakatan antara KSOP dan TKBM selanjutnya akan dituangkan dalam berita acara. Mekanisme baru tersebut direncanakan mulai diterapkan pada 17 September 2026.

Meski demikian, KSOP tidak akan menghentikan kegiatan bongkar muat yang selama ini telah berjalan. Langkah tersebut diambil agar perubahan mekanisme tidak mengganggu aktivitas operasional pelabuhan.

“Yang sudah berjalan tidak mungkin kami putus. Jadi kita buka lembaran baru mulai tanggal 17 sesuai permintaan mereka, dengan tidak mengabaikan aturan yang saat ini masih berlaku,” ujarnya.

Aturan Juga Berlaku untuk Kegiatan STS

Ketentuan serupa akan diterapkan dalam kegiatan ship to ship (STS). Setiap kegiatan bongkar muat harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah, termasuk aspek keselamatan dan ketertiban operasional pelabuhan.

Dengan mekanisme tersebut, KSOP Balikpapan berupaya mempertemukan kepentingan tenaga kerja dengan kebutuhan operasional terminal. Di sisi lain, kegiatan bongkar muat tetap harus berlangsung sesuai regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.

Penulis : Samsul

Editor : Abraham Johan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses