Marak OTT Kepala Daerah, DPR Dorong Revisi UU Pilkada dan Seleksi Ketat Calon Kepala Daerah
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Maraknya kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) dan kasus korupsi mendorong Komisi II DPR RI mengusulkan evaluasi menyeluruh terhadap sistem rekrutmen calon kepala daerah (cakada). Usulan tersebut dinilai menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Anggota Komisi II DPR RI Rycko Menoza menilai banyaknya gubernur, bupati, dan wali kota yang tersandung kasus korupsi menunjukkan masih lemahnya proses seleksi calon pemimpin daerah sejak di tingkat partai politik.
Menurutnya, perbaikan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi harus dimulai sejak proses penjaringan kandidat.
“Jadi saya kira ini yang benar-benar harus diseleksi oleh partai politik, supaya sejak awal direstui sebagai calon kepala daerah hingga terpilih tidak menimbulkan persoalan yang mencederai nama maupun kewibawaan partai politik yang mengusungnya,” ujar Rycko dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/7/2026).
Rekrutmen Cakada Dinilai Harus Lebih Ketat
Rycko menegaskan partai politik perlu memperketat proses rekrutmen dengan menilai rekam jejak, integritas, kapasitas kepemimpinan, hingga potensi persoalan hukum setiap calon.
Menurutnya, kandidat kepala daerah tidak boleh dipilih hanya berdasarkan elektabilitas atau popularitas, tetapi juga harus memiliki integritas yang kuat.
Pernyataan itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Hingga pertengahan 2026, sedikitnya 10 kepala daerah tercatat tersangkut perkara korupsi.
Soroti Tingginya Biaya Politik
Selain persoalan rekrutmen, Rycko juga menilai tingginya biaya politik dalam Pilkada langsung menjadi salah satu faktor yang memicu praktik korupsi.
Menurut politikus Partai Golkar tersebut, calon kepala daerah harus mengeluarkan dana besar untuk kampanye, sosialisasi hingga operasional pemenangan.
“Kalau sistemnya tetap seperti sekarang, siapa yang punya uang besar dianggap lebih berpeluang menang. Orang yang memiliki integritas tetapi tidak memiliki modal besar justru sering kalah bersaing,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi mendorong kepala daerah mencari cara mengembalikan biaya politik setelah terpilih.
Usul Kaji Pilkada Lewat DPRD
Rycko mengaku terbuka terhadap berbagai opsi dalam revisi UU Pilkada, termasuk mengkaji kembali mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Namun, menurutnya, mekanisme apa pun yang dipilih harus tetap menjamin transparansi dan memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengetahui rekam jejak para calon.
Selain itu, ia mengusulkan agar syarat pencalonan kepala daerah diperketat, mulai dari aspek pengalaman politik, integritas, usia, pendidikan hingga penguatan kaderisasi di internal partai politik.
Korupsi Kepala Daerah Berdampak ke Pelayanan Publik
Rycko mengingatkan bahwa kepala daerah yang tersandung kasus korupsi bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengganggu jalannya pemerintahan daerah.
Pergantian kepemimpinan kepada pelaksana tugas (Plt), menurutnya, sering membuat berbagai kebijakan strategis berjalan tidak optimal.
Padahal, daerah masih menghadapi berbagai pekerjaan besar, mulai dari penyelesaian pengangkatan PPPK, peningkatan kesejahteraan guru hingga penyesuaian fiskal akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.
“Jangan sampai kepentingan masyarakat terbebani dan terabaikan hanya karena persoalan kepentingan kelompok yang lebih kecil,” tegasnya.
Karena itu, Rycko mendesak pembahasan revisi UU Pemilu dan Pilkada segera dipercepat dengan melibatkan akademisi, penyelenggara pemilu, partai politik, pakar, hingga masyarakat.
Menurutnya, regulasi baru harus mampu melahirkan sistem rekrutmen kepala daerah yang lebih berkualitas dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas.
“Kita membutuhkan mekanisme yang mampu melahirkan pemimpin daerah yang berintegritas, berkualitas, dan tidak lagi terbebani biaya politik tinggi yang berujung pada praktik korupsi,” pungkasnya.
Editor : Abraham Johan
BACA JUGA
